PURWOKERTO – Tindakan Polresta Banyumas dalam memberantas peredaran judi togel tidak cukup hanya menangkap pengecer. Tindakan tegas justru perlu diambil terhadap bandar judi togel.
”Dalam memberantas judi togel tidak cukup hanya kepada para pengecer. Apalagi para pengecer yang barang buktinya jumlahnya hanya belasan ribu saja. Mereka sebenarnya adalah korban,” ungkap Dr Triwuryaningsih Sosiolog Universitas Jenderal Soedirman dalam perbincangan dengan SuaraBanyumas, Kamis (23/1).
Ia menuturkan judi togel menjadi salah satu kegiatan yang marak di masyarakat bawah. Maraknya judi togel tersebut dilihat dari aspek sosiologis ada beberapa faktor yang menjadi penyebab.
Masyarakat kelas bawah sebagian merupakan masyarakat berpenghasilan rendah yang mengalami kesulitan ekonomi. Membeli togel dengan modal Rp 1.000, mereka jadi berpeluang bisa mendapatkan uang berlipat.
”Masyarakat yang berharap dapat uang berlipat jadi kecanduan. Karena pernah tembus jadi mereka berharap siapa tahu dapat lagi meski faktanya sering tidak tembusnya dari pada tembusnya,” papar Triwuryaningsiih yang juga Wakil Dekan III Fisipol Unsoed.
Masyarakat bawah yang serba kekurangan harta, pendidikan dan sebagainya berharap bisa cepat dan dapat mengatasi kesulitan hidup yang sedang dialaminya secara instan.
”Judi togel menjanjikan harapan seperti itu, walaupun dalam kenyataan, banyak yang semakin terpuruk hidupnya dan berakibat rumah tangga berantakan, anak tidak sekolah karena kecanduan membeli judi togel,” ungkap Triwur, sapaan akrab Dr Triwuryaningsih.
Menurut dia, maraknya judi togel juga disebabkan oleh hukum yang lembek dan tidak ditegakkan secara konsisten. Hukum menjadi mandul dan judi togel merajalela. Seperti yang sering didengungkan, hukum ibarat pisau, hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
”Yang dirazia atau ditangkap jangan yang kelas pengecer kecil-kecil. Pengepul atau bandarnya yang besar harusnya yang ditangkap,” tandasnya.
Dalami Kasus
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi telah bergerak dan menangkap empat orang yang diduga sebagai penjual atau pengecer togel.
”Polisi masih mendalami kasusnya untuk mengetahui siapa bandar judi togel. Kasus ini akan terus dikembangkan termasuk menangkap bandarnya. Bahkan kalau ada oknum yang menjadi beking, akan kita sikat,” tandas Whisnu.
Sekretaris MUI Kabupaten Banyumas Dr M Ridwan menambahkan togel dalam Islam hukumnya haram atau perbuatan terlarang karena termasuk judi.
Togel dan perjudian merupakan penyakit sosial yang membahayakan sendi kehidupan sosial, keagamaan dan ekonomi.
”Togel dan judi menciptakan mentalitas negatif yaitu pribadi pemalas dan tidak mau kerja keras,” tandasnya.
Menurut dia untuk membrantas praktik togel adalah dengan memberikan tindakan hukum oleh aparat dan penyuluhan tentang bahaya togel dan judi.
”Kerjasama sinergis seluruh komponen masyarakt, pemerintah fan tokoh agama jadi kunci menciptakan Banyumas kondusif dan bersih dari togel,” terangnya.(G23-60)