PURWOKERTO-Dua advokat dari ASA Law Firma Purwokerto, Ananto Widagdo dan Agus Waryoko mengirim surat pengaduan terkait perkata aset Kebondalem kepada Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat di berbagai lembaga pemerintahan dan penegak hukum, Jumat (4/12/2020).
Mereka mengadukan masalah sengketa aset milik Pemkab Banyumas di komplek pertokoan Kebondalem Purwokerto. Kasus tersebut hingga saat ini tidak ada kepastian hukum dan belum bisa dikelola kembali oleh pihak pemkab setempat.
Padahal perjanjian pengelolaan dengan pihak ketiga sudah selesai sejak tahun 2012 dan 2014 lalu. Bahkan sekarang diserahkelolakan kembali ke pihak swasta.
“Kami mengadu (kirim surat-red) mewakili atas nama kuasa hukum masyarakat Kabupaten Banyumas yang menanyakan dan menunggu kepastian hukum yang belum kunjung jelas hingga saat ini. Padahal masalah Kebondalem sudah cukup lama dan aseharusnya sudah bisa dikelola lagi oleh pemkab,”kata Ananto, dikonfirmasi Jumat (4/12).
Surat berisi kronologi perkara Kebondalem dan dilengkapi sejumlah dokumen barang bukti, katanya, dikirimkan mulai ke presiden, ketua DPR, ketua MA, kepala Kejaksaan Agung, Kapolri, ketua Badan Pemeriksa (BPK). Kemudian gubernur dan ketua DPRD Jateng, Kapoolda Jateng dan ketua BPK Perwakilan Jateng.
“Ini supaya cepat ada kepastian hukum terhadap aset milik Pemkab Banyumas. Kalau ada kepastian hukum otomatis para penyelenggara negara yang terkait harus segara turun tangan untuk pengambilalihan hak atas objek perjanjian tahun 1980 dan 1982 yang sudah selsai dan tidak masuk dalam objek perkara,” tandasnya.
(Baca Juga : Aset Kebondalem, Penyidik Polri dan BPK RI Datangi OPD Terkait )
Ananto mengatakan, surat aduan itu juga dikirim ke Kapolri, untuk mengingatkan dan mendorong agar perkara Kebondalem yang sedang ditangani Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Mabes Polri segera dituntaskan. Pasalnya, penanganan perkaranya sejauh ini belum ada perkembangan yang berarti pasca tim penyidik turun ke Banyumas beberapa kali.
Tunggu Audit
“Informasinya tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Mabes Polri masih menunggu hasil audit dari BPK RI ” kata Ananto.
Pihaknya berharap perkara Kebondalem tidak berhenti di tengah jalan dan ‘masuk angin’. Sebab, bila aset tersebut dapat kembali dan dikelola pemkab, maka akan berpotensi besar menyumbang PAD. Kebondalem dinilai merupakan aset stretegis mendatangkan sumber pendapatan daerah.
Kepala Bagian Hukum Setda Banyumas Sugeng Amin, dikonfirmasi soal adanya pengaduan tersebut belum mau menanggapi lebih lanjut.
Alasannya, kata dia, saat dia mengkonfirmasi kepada pengirim surat itu, yang bersangkutan tidak mengaku selaku pengirimnya.
“Sudah kami konfirmasi ke advokat yang bersangkutan, ternyata dia tidak merasa membuat surat tersebut. Sehingga tidak jelas siapa yang membuat,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp.(aw-3)