PURWOKERTO – Seluruh pedagang di pasar-pasar tradisional dan pedagang kaki lima (PKL) yang muncul kerumunan terancam mendapat sanksi, jika tidak tertib dalam penggunaan protokol kesehatan Covid-19.
Pemkab Banyumas tengah menyiapkan model pengendalian secara ketat, yang nantinya berimplikasi ke pemberian sanksi hingga pencabutan surat izin penempatan (SIP).
“Ini sedang kita siapkan untuk dibuatkan kartu sebagai surat peringatan. Nanti bentuknya ada kartu warna putih, kuning dan merah (finalti). Ini semacam surat peringatan agar para pedagang pasar tradisional dan PKL tertib,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein, usai rakor evaluasi pengendalian Covid-19, di Ruang Joko Kaiman Pendapa Sipanji Purwokerto, Senin (7/6/2021).
Menurutnya, semua pedagang yang sudah terdata di pasar tradisional, baik yang sudah mengantongi SIP dan yang belum, kata Bupati, bakal terancam dalam kartu peringatan tersebut.
“Nanti semua nama pedagang sudah ada di kartu itu, dan kartunya saya tandatangani. Jika ada yang melanggar nanti tinggal dikasih kartu jenis apa. Misalnya peringatan awal di kasih kartu warna putih dan seterusnya,” terangnya.
Supaya memiliki kekuatan hukum, lanjut Husein, pemkab akan menuangkan kebijakan tersebut dalam surat keputusan (SK) lebih dulu. Penerapan tinggal menunggu kesiapan dinas teknis menyiapkan untuk mencetak kartu dalam jumlah besar. Pemberlakuan kebijakan ini untuk pedagang pasar milik pemkab, PKL atau pedagang yang ada pada pusat-pusat keramaian.
“Jadi nanti kalau kita jalan (pantauan dan operasi), ketemu yang melanggar tinggal dikasihkan kartunya. Kalau sampai dapat kartu merah, maka peringatan sekali lagi bisa langsung ditutup atau dicabut SIP-nya,” tandasnya.
Menciptakan Kedisiplinan
Husein menekankan, kebijakan ini bukan untuk membatasi atau melarang pedagang mencari nafkah, namun ini untuk menciptakan kedisiplinan dan kekompakan dalam pengendalian Covid-19.
“Kalau kita tidak kompak, penanganan Covid-19 tidak akan selesai-selesai,” tegasnya.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Sarikin mengatakan, pihaknya bakal merumuskan dulu kriteria yang masuk dalam kategori bakal menerima peringatan dalam bentuk kartu ini. Misalnya kartu putih, tanda peringatan pertama, kriteria pelanggaran seperti apa saja. Begitu seterusnya.
(Baca Juga : Paguyuban Kakang dan Mbekayu Bagikan Masker ke Warga)
“Sebenarnya di pasar sudah tidak membahayakan, karena di setiap pasar juga kita kasih pengeras suara untuk informasi. Pemberitahuan agar pedagang dan pengunjung taat prokes setiap satu jam sekali. Pak Bupati mengusulkan pembuatan kartu supaya tambah lebih disiplin nantinya,” kata Saridkin.
Asisten Pemerintahan Setda Banyumas, Didi Rudwiyanto mengatakan, sebelum diberlakukan kartu pengendalian itu, nanti akan disosialisasikan lebih dulu ke kalangan pedagang pasar dan PKL.
“Yang lebih penting sebenarnya adalah penguatan PPKM mikro. Belajar dari pengalaman di Kudus, karena pengendalian di hulu dan hilirnya lepas, akhirnya meledak. PPKM mikro yang kita berlakukan Februari-Maret secara ketat, hasilnya bagus. Termasuk saat arus mudik dan balik kemarin,” ujarnya. (aw,pj-)