PURWOKERTO – Hasil musrembang pendapatan selama dua hari di Baturraden, Kamis-Jumat lalu, belum bisa memastikan perencanaan untuk target pendapatan pasti yang akan dimasukan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2021.
“Untuk penentuan target pendapatan belum final, karena kami masih harus melakukan analisis mendalam terkait hal-hal yang mempengaruhi realisasi pendapatan di tahun 2021,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab
Banyumas, Eko Prijanto, Sabtu (14/3).
Saat pembukaan Kamis lalu, Bupati Achmad Husein mengharapkan target pendapatan harus bisa dinaikkan sampai 31 persen. Dia berharap target minimal Rp 275 miliar, sebelumnya Rp 208 miliar.
Namun jika bisa dimaksimalkan lagi, diharapkan potensi yang bisa digali antara Rp 350 miliar sampai Rp 500 miliar. Lebih lanjut Eko mengatakan, angka-angka tersebut, baik yang disampaikan bupati maupun yang muncul dalam pembahasan di musrembang pendapatan, akan dijadikan dasar dalam penyusunan musrembang tanggal 19 Maret.
Dia menjelaskan, analisis mendalam terkait yang mempengaruhi pencapaian target mendalam, di antaranya menyangkut perbedaan karakter jenis pendapatan daerah, khusunya antara retribusi dan pajak daerah.
“Kalau terkait pajak daerah, terkait bagaimana cara pemungutannya (manajmen pajak daerah), aturan perundangan terkait. Dan yang paling utama adalah kondisi ekonomi masyarakat,” jelas dia.
Retribusi Daerah
Untuk retribusi daerah, jelas dia, yang utama terkait penyediaan sarana dan prasarana, Ini dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berujung pada pembayaran retribusi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapedalitbang) Purwadi Santoso, msurembang pendapatan yang difasilitasi untuk membukakan peta jalan semua OPD terkait pendapatan untuk berkata jujur terkait kondisi SDM, sarprs dan realitas di lapangan.
“Ini butuh pengawalan bersama supaya rumusan yang menjadi dasar kita merancang regulasi terkait pendapatan daerah, selain sesuai dengan aturan yang ada, juga realitas yang sesungguhnya di lapangan. Makanya butuh pengawalan semua pihak,” katanya terpisah.
Peran pengawasan, kata dia, di internal pemkab, dimulai dari unsur pimpinan OPD penyumbang pendapatan daerah, kemudian Inspektorat, dan elemen luar, seperti media massa, dari mitra kerja di DPRD maupun langsung dari masyarakat, di antaranya wajib pajak atau penerima manfaat retribusi. (G22-20)