PURWOKERTO – Tata kelola administrasi dalam laporan kegiatan pengadaan barang dan jasa di sekolah, hendaknya benar-benar diperhatikan pihak sekolah. Sistem administrasi yang tidak tertata dengan baik, bisa menimbulkan persoalan.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Purwokerto, Suryadi saat acara penyuluhan hukum dari tim Kejari Purwokerto di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, baru-baru ini.
Menurutnya, dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekolah, administrasi harus mendapatkan perhatian yang serius oleh pihak sekolah.
”Dalam penanganan persoalan hukum, kami sebagai penegak hukum akan melakukan pemeriksaan terhadap sistem administrasinya dulu,” ungkapnya.
Dia menilai, sistem administrasi harus diprioritaskan terlebih dulu. Meskipun pekerjaan proyeknya bagus, tetapi laporan administrasinya jelek, maka itu juga tidak bisa dibenarkan.
”Misalnya penulisan tanggal di dalam laporan administrasi dibuat mundur. Jelas itu tidak dibenarkan, sebab bisa menimbulkan persoalan,” terangnya.
Pihaknya berharap pihak sekolah, terutama yang mendapatkan mandat untuk mengadakan kegiatan pengadaan barang dan jasa, bisa bertindak dengan penuh kehati-hatian.
”Harus lebih cermat dan teliti. Selain itu jangan menumpuk pekerjaan yang bisa berakibat terhambatnya kegiatan pembuatan laporan,” jelas dia.
Penerangan Hukum
Bahkan bila dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa terjadi kelebihan anggaran, maka akan lebih baik jika dikembalikan ke kas negara agar tidak berurusan dengan hukum.
Menurutnya, para guru dan kepala sekolah perlu mendapatkan pengetahuan tentang hukum. Oleh karena itu, pihaknya sengaja menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum bagi para guru maupun kepala sekolah.
Dalam menangani permasalahan hukum yang menyangkut pihak sekolah, kata dia, akan diutamakan upaya pencegahan terlebih dulu. ”Buat apa dilakukan penindakan kalau bisa dilakukan pencegahan,” ujarnya.
Dia menegaskan, selama ini Kejari Purwokerto bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dalam melakukan pengawasan terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa.
”Meski para guru latar belakangnya pendidik, namun kami siap untuk melakukan pengawalan dan memberikan konsultasi hukum sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Irawati menyambut baik adanya kegiatan sosialisasi tersebut. Diharapkan dengan mengikuti kegiatan ini, para guru dan kepala sekolah memiliki pemahaman dan pengetahuan tentang hukum.(H48-37)