PURBALINGGA – Begini akhirnya kisah TF (29) seorang buruh yang harus kembali meringkuk di balik jeruji besi. Bagaimana tidak, warga Desa Karanggambas, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga ini nekat masuk ke rumah orang dan mencuri barang-barang berharga.
Alasannya, aksi nekat residivis dua kali ini karena dia terlilit hutang dengan jumlah yang cukup banyak. Dia sebelumnya hutang untuk biaya pernikahan.
Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021) mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Kutasari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Petugas mengamankan seorang tersangka berikut sejumlah barang buktinya.
(Baca Juga : Curi Tanaman Hias, Pasutri Tembakkan Air Soft Gun)
Tersangka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah milik Pandi Setiawan (36) warga Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga. Tersangka melakukan aksinya pada Senin (12/7/2021).
“Modus tersangka yaitu masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Kemudian mengambil sejumlah barang yang ada di dalam rumah seperti handphone dan dompet berisi uang. Setelah berhasil, kemudian kabur membawa hasil curian,” jelasnya.
Dari aksinya, tersangka berhasil mengambil dua buah handphone milik korban. Selain itu, mengambil tas berisi uang sebesar Rp 4 juta. Akibat pencurian tersebut, korban total menderita kerugian sebesar Rp 7 juta.
Penyelidikan
“Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Kutasari kemudian melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku kemudian menangkapnya pada Selasa (13/7/2021),” jelasnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 unit telepon genggam merk Vivo Y20 warna putih, 1 unit telepon genggam merk Oppo A1K warna hitam, dompet kain warna Hitam-Emas, charger HP Vivo warna putih. Sementara dari korban, polisi mengamankan barang bukti berupa dus handphone tersebut.
(Baca Juga : Tiga Terdakwa Korupsi DLH Purbalingga Dihukum)
“Untuk uang hasil curian menurut tersangka sudah habis untuk membayar hutang. Tersangka yang baru beberapa bulan menikah mengaku memiliki hutang untuk biaya menikah,” jelasnya.
Dari data polisi, ternyata tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Ia telah dua kali menjalani hukuman akibat melakukan pencurian sepeda motor dan pencurian telepon genggam. Dia pernah mencuri pada tahun 2015.
Kabag Ops menambahkan kepada tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dia terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (ri-4)