BANYUMAS – Guna memudahkan masyarakat, khususnya para pencari kerja, pembuatan kartu AK/I atau biasa di sebut dengan Kartu Kuning di Kabupaten Banyumas bisa di layani secara mobile.
Seperti suarabanyumas.com kutip dari dinnakerkopukm.banyumaskab.go.id, untuk mengurangi penumpukan antrean dan kerumunan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas, Dinnakerkop dan UKM Kabupaten Banyumas melaksanakan pelayanan Kartu Kuning secara mobile ke beberapa SMK.
Adapun lokasinya antara lain di SMKN Kebasen, SMKN 1 Banyumas, SMK Politeknik YP3I Banyumas, SMK YPE Sumpiuh, SMK Giripuro Sumpiuh, SMKN 1 Purwojati dan SMK Dewantara Sumbang.
Pencari kerja yang akan bekerja ke dalam atau keluar negeri harus mendaftar ke instansi yang membidangi ketenagakerjaan untuk mendapatkan kartu tersebut.
Baca Juga : Toko Sepatu di Kebondalem Terbakar
Selama ini AK/I atau Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja biasa disebut dengan Kartu Kuning.
Banyak orang yang mengira kartu ini hanya di butuhkan ketika ingin mendaftar menjadi calon pegawai negeri sipil. Padahal fungsinya bisa lebih dari itu.
Meski di sebut kartu kuning, namun kartu ini sebenarnya berwarna putih. Di sebut Kartu Kuning, karena zaman dulu kartu identitas pekerja menggunakan kertas berwarna kuning.
Untuk menekan angka pengangguran, salah satu upaya Pemkab Banyumas melalui Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM (Dinnakerkopukm) mengeluarkan AK/I yang berfungsi untuk membantu para pencari kerja mendapatkan pekerjaan.
Informasi Pelamar
Kartu AK/I berisi informasi dari pelamar. Seperti nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kelulusan, hingga sekolah dan universitas pelamar. AK/I berfungsi juga sebagai tanda bahwa seseorang tengah mencari pekerjaan.
Selain itu, fungsi dari Kartu Kuning adalah agar dinas dapat mendata jumlah pencari kerja di daerahnya. Kemudian oleh pemerintah juga di gunakan dalam menghitung statistik angkatan kerja.
Saat ini untuk mendaftar AK/I di Kabupaten Banyumas dapat dilakukan secara online, yaitu melalui bursakerja.jatengprov.go.id atau karirhub.kemnaker.go.id.
Adapun untuk pelayanan cetak AK/I di laksanakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Banyumas di Jalan Dr Angka No 45 Purwokerto.
Baca Juga : Bangsa Indonesia Akan Maju Bila Terapkan Pancasila
Sementara dokumen persyaratan pembuatan AK/I, antara lain:
– Usia minimal 18 tahun.
– Fotokopi E-KTP sejumlah 1 lembar.
– Foto berwarna berukuran 3 x 4 cm sejumlah 2 lembar.
– Fotokopi ijazah pendidikan terakhir sejumlah 1 lembar.(*-7)
Sumber:dinnakerkopukm.banyumaskab.go.id