BANYUMAS– Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa telah berhasil menangkap seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok aparat yang mengeksploitasi perasaan terhadap korbannya.
Tersangka ini telah menjalin hubungan romantis palsu dengan korban dan kemudian memerasnya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kasus dugaan penipuan atau penggelapan terjadi dalam kurun waktu sekitar bulan Maret 2020 sampai dengan hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 di Desa Kemutug Kidul Kecamatan Baturraden.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto, S.H., S.I.K., menceritakan kronologi, awalnya tersangka YP (37) menghubungi korban SNW (40) melalui whatsapp dengan mengaku sebagai aparat yang bernama Yunendra.
“Pada sekitar bulan Maret tahun 2020 tersangka YP warga Kecamatan Baturraden ini menghubungi korban melalui whatsapp mengaku bernama Yunendra dan mengajak kenalan. Yunendra ini mengaku sebagai aparat”, terangnya.
Setelah itu tersangka dan korban sering berkomunikasi sampai akhirnya korban merasa nyaman dan berlanjut hubungan layaknya pasangan kekasih. Namun YP yang mengaku bernama Yunendra ini tidak mau diajak untuk bertemu secara langsung dengan alasan karena sering mendapat penugasan keluar pulau.
Kemudian korban direkomendasikan oleh tersangka untuk mempekerjakan teman sekolah SMP dari Yunendra yaitu YP sendiri yang juga merupakan tetangga korban.
“Tersangka ini dengan mengaku Yunendra merekomendasikan diri sendiri untuk dipekerjakan kepada korban”, jelasnya.
Setelah itu tersangka yang mengaku sebagai Yunendra ini meminta korban membelikan handphone untuk YP karena kasihan, maka korban membelikan 1 (satu) unit handphone Samsung A03 dan diserahkan kepada YP.
“Selain itu suatu ketika Yunendra mengaku sedang berulang tahun dan meminta untuk dibelikan jam tangan dan agar dititipkan kepada YP. Yunendra juga sering meminta pulsa kepada korban dengan total sebesar Rp. 900.000,- dan Yunendra pernah meminta korban untuk membayar pulsa yang sebelumnya dibelikan oleh YP sehingga korban disuruh mentransfer uang pembelian pulsa sebesar Rp. 200.000,- ke rekening atas nama YP”, imbuhnya.
Karena curiga, maka korban berusaha menemui Yunendra ke tempat dimana dia mengaku berdinas dan korban berhasil menemui Yunendra pada hari Sabtu (1/7/2023), namun ternyata Yunendra tidak mengakui sebagai pemilik nomor whatsapp yang selama ini sering berkomunikasi.
“Setelah korban memberikan bukti chat dan menunjukan rekaman suara pelaku ternyata dapat dikenali dan hafal suara tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan nilai sekitar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah)”, tutur Kasat Reskrim.
YP bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy A03 warna biru, 1 (satu) buah jam tangan merk G-Shock tipe GA-900 dan 1 (satu) buah sim card Telkomsel kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut. YP dijerat dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.