PURWOKERTO – PT KAI akan mengembalikan bea tiket 100 % di luar bea pesan bagi penumpang yang perjalanan KA-nya dibatalkan. Pengembalian bea dilakukan secara tunai langsung pada hari H keberangkatan hingga 30 hari setelah tanggal yang tertera pada tiket.
”Jadi apabila penumpang KA yang dibatalkan pada 1 April, diberi waktu hingga 30 April untuk membatalkan tiketnya,” jelas Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Supriyanto, kemarin.
Dia mengatakan total mulai 1 April 2020 ada 56 perjalanan KA yakni 52 perjalanan KA jarak jauh dan 4 KA lokal bandara YIA yang melewati wilayah Daop 5 Purwokerto, yang dibatalkan perjalanannya. Dari total 83 perjalanan KA jarak jauh per harinya, saat ini tersisa 31 perjalanan KA Jarak Jauh yang melewati wilayah Daop 5 Purwokerto, ke berbagai tujuan.
Jumlah perjalanan KA yang dibatalkan bertamab setelah per 31 Maret 2020, KA Anjasmoro relasi Jombang – Purwokerto – Pasarsenen pp juga dibatalkan.
Supriyanto menjelaskan dalam hal pembatalan tiket ada dua jenis. Yakni pertama pembatalan tiket karena KA tidak jalan / dibatalkan. Calon Penumpang diberi kesempatan untuk pengembalian bea 100%, mulai hari H jadwal keberangkatan di tiketnya, hingga H+30 ke depan. Baik melalui KAI Access paling lambat 3 jam sebelum jadwal KA, ataupun di seluruh stasiun on-line, hingga H+30.
Kedua, kata dia, adalah pembatalan tiket atas keinginan calon penumpang, untuk KA yang masih jalan. Calon penumpang bisa membatalkan tiketnya 100% melalui KAI Access paling lambat tiga jam sebelum jadwal KA, atau di stasiun pembatalan, paling lambat 30 menit sebelum jadwal yang tertera di tiketnya. Bea akan dikembalikan 30 hari setelah proses Pembatalan.
”Kami mengimbau, untuk pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access. Hal ini untuk menghindari kerumunan di loket serta penerapan Physical Distance,” pesan Supriyanto. (G23-20)