PURWOKERTO – Besaran tunjangan profesi guru (TPG) alokasi triwulan IV, khususnya untuk Desember yang diterima guru SMA/SMK di Kabupaten Banyumas tidak penuh. Ini menyusul adanya pemotongan untuk iuran BPJS Kesehatan pada Desember ini.
”Jadi semua penghasilan resmi yang diterima para guru, termasuk tunjangan profesi guru (TPG) triwulan IV akan dipotong untuk pajak dan BPJS Kesehatan,” kata Kasi SMK Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Maryanto, kemarin.
Adapun besaran iuran BPJS kesehatan yang harus dikeluarkan setiap bulannya sebesar 5 persen dari penghasilan yang diterima guru. ”Tapi dari 5 persen itu, sebesar 4 persen dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah) dan 1 persen dibayar oleh pegawai (guru) itu sendiri,” ungkapnya.
(Baca Juga: Pembayaran TPG Diminta Tepat Waktu)
Dia menjelaskan, sebenarnya iuran BPJS yang harus dibayar para guru ini berlaku sejak Januari lalu. Namun pembayarannya dilakukan Desember. Sehingga besaran potongan penghasilan para guru pada bulan ini cukup besar.
Terkait alasan pemotongan baru dilakukan pada Desember, Maryanto mengatakan, hal tersebut terjadi lantaran pihak BPJS Kesehatan baru melakukan koordinasi beberapa bulan lalu.
”Pihak BPJS Kesehatan berkoordinasi ke kami pada Oktober lalu, sehingga pemotongan baru dilakukan pada Desember,” terang dia.(bs-)