PURWOKERTO, suarabanyumas.com – Polresta Banyumas bergerak cepat, menindaklanjuti kasus pecahnya jembatan kaca ‘The Geong’ di Kawasan Hutan Limpakuwus, Banyumas. Polisi menetapkan ES (63), pemilik jembatan kaca The Geong sebagai tersangka. Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu (ESS) melakukan konferensi pers, Senin (30/10/2023).
“Pengelola sudah kami tetapkan menjadi tersangka dan yang bersangkutan ditahan,” kata Kapolresta Banyumas Edy Suranta Sitepu saat konferensi pers di mapolresta Banyumas.
Hal itu menyusul pecahnya jembatan kaca tersebut hingga mengakibatkan seorang wisatawan tewas dan tiga lainnya mengalami luka-luka.
Kapolresta Banyumas mengatakan, jembatan kaca tersebut tidak memiliki izin. Jembatan kaca itu juga tidak ada standar operasional dan kajian standar keselamatan atau kelayakan.
“Dia mendesain sendiri jembatan kaca tersebut,” ujar Edy.
Tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP. “Dia melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia atau luka berat dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” imbuh Edy lagi.
Edy menambahkan, masih terus mendalami kasus tersebut. Sampai saat ini total ada 16 saksi yang telah dimintai keterangan. Seperti diketahui, jembatan kaca setinggi 15 meter ‘The Geong’, pecah saat Rabu (25/10/2023). Akibatnya, empat orang wisatawan asal Cilacap yang sedang selfie atau swafoto terjatuh. Salah satu di antaranya berinisial FA (49) tewas dalam peristiwa tersebut.