BANYUMAS – Upaya damai melalui jalur musyawarah yang diajukan oleh Koperasi Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Kopkun) kepada ahli waris almarhum Sucipto, selaku pihak penggugat, disambut baik. Hal ini disampaikan oleh H. Djoko Susanto, S.H., Kuasa Hukum penggugat, pada Selasa (03/12/2024).
Menurut Djoko, Ketua Kopkun, Herliana, secara langsung menemui pihaknya di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Senin (02/12/2024) untuk mengajukan mediasi secara kekeluargaan.
“Kemarin, Mas Herliana mendatangi tempat kami di Klinik Hukum. Intinya, beliau meminta untuk dilakukan upaya hukum atau damai secara keluarga,” ujarnya kepada wartawan.
Namun, Djoko menegaskan bahwa proses mediasi tersebut belum mencapai kesepakatan final. Kliennya masih menunggu langkah konkret dari pihak tergugat.
“Ini belum selesai. Upaya mediasi ini adalah langkah awal, tetapi hasilnya belum menemu titik terang. Kami masih menunggu i’tikad baik dari tergugat untuk merealisasikan isi mediasi tersebut,” jelasnya.
Terkait dengan permintaan pencabutan gugatan, Djoko menegaskan bahwa hal tersebut baru akan dipertimbangkan setelah ada tindak lanjut nyata dari pihak tergugat.
“Hasil pertemuan kemarin bukan berarti saya langsung mencabut perkara. Kami masih menunggu langkah nyata dari pihak Kopkun untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Kopkun, Herliana, menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan masalah ini melalui mediasi. Ia berjanji memenuhi kewajiban koperasi terhadap anggota sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan semua hak anggota sesuai dengan kewajiban koperasi. Sebagai koperasi, kami berdiri oleh, dari, dan untuk anggota,” kata Herliana.
Kasus ini masih berlanjut, dan semua pihak menunggu langkah konkret dari Kopkun untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai.