CILACAP – Uskup Keuskupan Purwokerto, Mgr Christophorus Tri Harsono melakukan peletakan batu pertama pembangunan Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Majenang, Kabupaten Cilacap pada Kamis 6 Oktober 2022.
Peletakkan batu pertama pembangunan gereja paroki itu dilakukan di lokasi pembangunan, yakni di Jl Dr Sutomo Nomor 34, Desa Jenang Kecamatan Majenang.
(Baca Juga: Gereja Santo Yosep Gelar Pemberkatan Hewan Peliharaan)
Setelah Uskup, peletakan batu pertama kemudian dilanjutkan oleh sejumlah tokoh dan unsur pemerintahan yang hadir pada acara itu.
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kemenag Cilacap, Imam Tobroni, Camat Majenang Aji Pramono bersama unsur Forkopimcam, hingga Kepala Desa Jenang, Hermawan Santosa.
Koordinator Gusdurian Majenang HM Murtadlo dan Ketua Lesbumi NU Majenang, Imam Hamidi Antassalam juga turut menghadiri undangan acara tersebut.
Pastor Kepala Paroki Santa Theresia Majenang, Romo Bonifasius Abbas mengatakan, bahwa ada tiga tahapan proses pembangunan yang akan dilakukan pihaknya, mengacu izin yang diberikan oleh pemerintah. Masing-masing pembangunan gereja, aula, dan pastoran berikut perkantoran yang akan dipakai untuk proses pelayanan. “Untuk pembangunan aula sudah terlaksana dan sudah selesai,” kata Romo Bonifasius Abbas, usai acara.
Untuk pembangunan gereja, lanjut dia proses pembangunan akan dimulai pekan depan. Sesuai rencana, proses pembangunan akan berlangsung dalam setahun berjalan.
Dia menjelaskan, pembangunan gereja itu sifatnya berupa rehab atau pugar-bangun. Karena sebelumnya, gereja tersebut sebenarnya sudah dibangun lama, dengan hitungan umur sekitar 52 tahun.
Gereja itu, selama ini difungsikan oleh umat katolik di sana untuk melakukan peribadatan.
“Namun, bangunan lama itu sudah begitu tua, relatif sempit dan sudah tidak memadahi atau menampung umat katolik untuk kebutuhan peribadatan. Apalagi dalam perkembangannya, pintu gereja sudah terlalu dekat dengan jalan raya,” kata dia.
Perlindungan Umat Beragama
Dengan berbagai pertimbangan itu, pihaknya membuat bangunan gereja baru di sisi bagian dalam sehingga lebih jauh dari jalan. Sedangkan bangunan lama, dilakukan pemugaran.
Ia menjelaskan, umat katolik di Majenang dan sekitarnya berkisar 900 orang. Sementara itu, daya tampung bangunan gereja yang lama, diperkirakan hanya berkisar 200 orang.
“Dengan bangunan gereja yang baru nanti, diharapkan daya tampungnya memadahi, karena dibuat lebih luas,” jelasnya.
(Baca Juga: Kepala Madrasah Dapat Penguatan Moderasi Beragama)
Sementara itu, Imam Tobroni mengatakan, bahwa rumah ibadah menjadi sebuah kebutuhan bagi umat beragama. Dalam hal ini, pemerintah punya kewajiban untuk memberikan perlindungan atas berdirinya rumah ibadah.
“Apalagi untuk rumah ibadah ini sudah berdiri lama, yang sifatnya merehab. Maka ini harus menjadi bagian dari semangat melakukan perlindungan terhadap umat beragama, termasuk di dalamnya umat Katolik yang telah menggunakan gereja ini untuk beribadah,” kata Imam Tobroni. (day-6)