PURWOKERTO – Usulan pemekaran Kabupaten Banyumas dengan Kota Purwokerto akan terbentur kebijakan moratorium yang belum dicabut oleh pemerintah, kemungkinan besar tidak perlu dikhawatirkan.
“Pengalaman pemekaran Kabupaten Pengandaran dari kabupaten induk (Kabupaten Ciamis) juga disetujui pemerintah saat masih ada kebijakan moratorium (penunjauan kembali) usulan pemekaran,” kata Ketua Komisi 3 DPRD Banyumas, Rahmat Imanda, usai kembali dari studi banding bersama Komisi 4 dan pimpinan DPRD ke Kabupaten Pengandaran, Selasa (4/2).
Menurutnya, usulan pemekaran Kabupaten Pengandaran disetujui tahun 2012. Selama tiga tahun pertama, sesuai aturan masih mendapat topangan penganggaran dari kabupaten induk.
Di luar itu, juga mengandalkan anggaran dari pusat berupa DAU dan DAK. “Semula APBD mereka hanya sekitar Rp 800 miliar, setelah tujuh tahun berjalan, kini APBD-nya sampai Rp 1,3 triliun dengan andalan utama sektor pariwisata,” kata politisi dari Partai Gerindra ini.
Kegigihan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh politik dan berbagai elemen masyarakat setempat untuk pemekaran, kata dia, akhirnya pemerintah pusat bisa memberikan persetujuan.
Semangat mereka mengusung pemekaran, jelas dia, untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakatnya.
“Proses pengusulan Pengandaran sangat panjang seperti halnya Banyumas, tapi kegigihan dan tekad kuat semua komponen akhirnya bisa menyakinkan pemerintah pusat. Tujuh tahun setelah mekar, PAD dan jumlah APBD-nya terus meningkat. Saya yakin Banyumas dan Kota Purwokerto juga bisa melakukan hal sama,” katanya.
Imanda mengatakan, jika usulan pemekaran Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto disejui, seperti pengalaman Kabupaten Pengandaran, tidak perlu ada kekhawatiran salah satu wilayah akan tertinggal atau menjadi lebih msikin.
“Kan masing-masing wilayah punya adalan yang mau dioptimalkan apa. Misalnya untuk Banyumas ada sektor pariwisata, pertanian, pertambangan, perkebunan dan kawasan industri baik di timur dan barat. Untuk Kota Purwokerto, andalannya sektor jas dan perdagangan,” ujar dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, hasil kajian banding dari masing-masing komisi melakukan pemahasan dan perumusan untuk dilaporkan ke pimpinan. Pasalnya tanggal 28 Februari diharapkan adanya persetujuan dari DPRD atas usulan pemekaran dari eksekutif.
“Ini pembahasannya tidak memakai pansus, tapi langsung maisng-masing komisi, ditambah dengan pandangan fraksi-fraksi dan hasil serap dari masyarakat. Jika sudah tercapai persetujuan bersama antara DPRD dengan bupati, baru diusulkan ke gubernur,” katanya. (G22-)