BANYUMAS – Lantaran wali nikahnya sedang dirawat di Rumah Sakit Wiradadi Husada Sokaraja, pasangan calon pengantin Wahid Susandi dan Ferinawati terpaksa melangsungkan akad nikah atau ijab qobul di rumah sakit tersebut.
Pasangan ini tidak bisa melangsungkan akad nikah di rumah atau KUA karena yang menjadi wali nikah, yakni Sunarto sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit itu.
Akad nikah dilaksanakan di hadapan penghulu KUA Kecamatan Sokaraja, Umar Abidin, serta disaksikan oleh beberapa orang keluarga.
Pelaksanaan akad nikah di rumah sakit ini tetap dilaksanakan karena sudah sudah direncanakan sebelumnya, sesuai dengan jadwal.
Baca Juga : Dua Penggalang Banyumas Juara Lomba Kehumasan Kwarnas-2022
Kepala KUA Kecamatan Sokaraja Umar Abidin menyatakan, bahwa sebagai pelayan publik harus siap melayani masyarakat dalam kondisi apapun.
Termasuk jika ada permohonan untuk mencatat pernikahan di rumah sakit atau di manapun.
“Yang penting ada izin dari pihak rumah sakit atau pihak yang berwenang,” ujarnya.(*-7)
Sumber : Kemenag Banyumas