PURWOKERTO – Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Banyumas turut dimanfaatkan untuk peningkatan keterampilan warga masyarakat di sejumlah desa penghasil tembakau.
Mereka yang dilatih berbagai jenis keterampilan, mulai dari petani tembakau, kelurga inti petani tembakau, warga desa penghasil tembakau hingga masyarakat Banyumas secara umum.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja (UPTD BLK) Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas, Eko Yunianto mengatakan, untuk pemanfaatan DBHCHT tahun 2022, pelatihan keterampilan diberikan kepada 154 orang atau sasaran pemanfaat.
Pelatihan yang telah diberikan ada tujuh jenis. Meliputi pelatihan barista diikuti 30 orang, pelatihan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) sebanyak 32 orang, pelatihan menjahit 20 orang dan pelatihan las 16 orang.
Baca Juga : Dinperindag Manfaatkan Dana Cukai untuk Latih Calon Buruh Pabrik Rokok
Kemudian pelatihan servis handphone 16 orang, pelatihan otomotif 16 orang, serta pelatihan prosesing hasil pertanian (PHP) sebanyak 24 orang.
“Total anggaran DBHCHT tahun ini yang dikelola di Dinakerkop UKM sekitar Rp 600 juta, dibagi dua pengguna anggaran, yakni di UPTD BLK dan bidang lain di dinasnya,” terang Eko ditemui di kantornya, Selasa (6/12/2022).
Menurutnya, petani penghasil tembakau di Kabupaten Banyumas berada di Desa Cindaga Kecamatan Kebasen, Desa Losari Kecamatan Wangon, Desa Pangadegan, Kelapagading Kulon dan Bantar Kecamatan Jatilawang, serta Desa Ciberem Kecamatan Sumbang.
Selama pelatihan, kelompok sasaran tersebut selain menerima materi dan praktik
keterampilan, juga mendapat fasilitas tambahan, seperti uang saku per hari Rp 50.000 per orang, makan dan snack, serta pakaian perlengkapan praktik dan alat-alat pendukung lain seperti buku dan alat tulis serta tas.
Operasional Pendukung
Anggaran dana cukai, selain untuk biaya pelatihan, juga untuk operasional pendukung.
“Harapannya dengan dibekali berbagai pelatihan keterampilan, ini menjadi bekal mereka untuk bisa mandiri ke depan. Ini salah satu upaya pengalihan supaya mereka tidak tergantung atau terpengaruh dampak dari merokok atau produksi rokok,” ujarnya.
Saat awal dilakukan sosialisasi dan perekrutan calon peserta pelatihan atau kelompok sasaran yang akan dilatih, diakui, sempat mengalami kendala, kekurangan sumber daya peserta pelatihan.
Hal ini disebabkan, mengacu ketentuan peraturan menteri keuangan (PMK) pengunaan DBHCHT, sasaran utama untuk petani tembakau dan buruh pabrik tembakau.
Baca Juga : Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Minta Dimaksimalkan
Namun kondisi di Banyumas kelompok sasaran petani dan buruh pabrik rokok
terbatas.
“Hasil asistensi dengan Biro Isda provinsi, khusus untuk dinas tenaga kerja diberi kebijakan kelonggaran. Di luar petani tembakau dan buruh pabrik rokok, pesertanya bisa ditambah dari keluarga inti, warga masyarakat desa penghasil tembakau.
Bahkan meluas warga Banyumas di luar kecamatan penghasil tembakau,” jelasnya. (aw-7)