PURWOKERTO – Pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas tahun 2022 difokuskan untuk kegiatan pelatihan bagi calon pekerja atau buruh pabrik rokok.
Sub Koordinator Bina Usaha Industri Dinperidag Kabupaten Banyumas, Sri Hastuti mengatakan, sasaran pelatihan ditujukan kepada calon pekerja dan yang sudah menjadi karyawan di pabrik baru rokok kretek ( linting) PT Probo Semesta Jaya di Desa Karanganyar Kecamatan Jatilawang.
“Dari anggaran cukai kita gunakan untuk pelatihan delapan kali kepada calon pekerja pabrik rokok di Jatilawang. Kebetulan di Banyumas baru ada satu pabrik rokok kretek linting. Total anggaran DBHCHT untuk kegiatan ini sekitar Rp 400 juta,” katanya, Senin (28/11/2022).
Baca Juga : Dinkes Manfaatkan DBHCHT untuk Deteksi Dini Curiga Stunting
Pelatihan delapan kali tersebut, kata dia, dibagi dua tahap. Yakni lima kali di lokasi pabrik rokok tersebut di Desa Karanganyar Jatilawang.
Sedangkan tiga kali diadakan di wilayah Kecamatan Rawalo. Mengingat, sebagian karyawan pabrik tersebut berasal dari Kecamatan Rawalo.
“Untuk tahap pertama kita melatih sebanyak 125 pekerja, kedua diikuti 140 pekerja. Jadi sasaran yang kita latih selama delapan kali ini total sebanyak 245 pekerja,” ujarnya.
Materi pelatihan, lanjut dia, terkait pengetahuan seputar rokok jenis kretek dan
teknik melinting rokok kretek yang memenuhi standar pasar.
Untuk pameterinya didatangkan dari Purbalingga, kebetulan di kabupaten tersebut juga ada pabrik rokok sejenis yang sudah lebih awal beroperasi.
“Kita latih supaya mereka terampil melinting karena targetnya untuk peningkatkan skill calon pekerja pabrik rokok,” kata Tuti.
Permintaan
Pelatihan tersebut dilakukan, di antaranya, kata dia, karena ada pengajuan permintaan dari pihak manajemen pabrik rokok linting tersebut.
Saat beroperasi, pabrik tersebut membutuhkan banyak tenaga kerja baru. Sehingga pembekalan dan pelatihan kepada calon pekerja sangat dibutuhkan.
Sub Koordinator Fasilitasi dan Informasi Industri Dinperindag Amin Saefudin mengatakan, berdirinya pabrik rokok kretek linting tersebut diluncurkan Agustus 2022 lalu setelah resmi mengantongi izin.
Baca Juga : Kali Pertama Dinsospermades Salurkan BLT DBHCHT
Namun untuk produksi rokoknya baru beroperasi Oktober lalu. Pihak perusahaan masih menunggu keluarnya izin pita cukai dari Kantor Bea Cukai Purwokerto baru keluar bulan itu.
“Sambil menunggu izin pita cukai keluar, dilakukan berbagai pelatihan, termasuk yang difasilitasi oleh Pemkab Banyumas melalui Dinperindag,” katanya menambahkan. (aw-7)