PURWOKERTO – Sebanyak 11 juru parkir liar yang terjaring operasi gabungan tim penegakan perda terkait retribusi parkir di kawasan Alun-alun Purwokerto, membuat surat pernyataan di atas materai Rp 6.000, di Kantor Dinas Perhubungan, Senin (25/11).
Mereka terjaring operasi, Sabtu (23/11) malam lalu, dalam operasi gabungan Dinas Perhubungan, Satlantas Polres Banyumas, TNI dan Satpol PP. Selain 11 juru parkir liar, salah satu pengelola zona alun-alun juga ikut dipanggil.
“Mereka menandatangani surat pernyataan kesanggupan tidak akan bekerja lagi sebelum memiliki kartu tanda identitas (KTA) resmi sebagai juru parkir. Mulai hari ini (kemarin), mereka juga tidak lagi beroperasi.
Kalau nanti terbukti melanggar, langsung kita serahkan ke aparat penegak
hukum untuk ditindak dengan pasal pungli,” kata Kepala Seksi Pengoperasian Sarana dan Prasarana Dinhub, Sigit Suyanto, Senin (25/11).
Untuk pengelola yang ikut dipanggil, kata dia, yakni Drajat. Pengelola tersebut, katanya sanggup menerima 11 juru parkir tersebut setelah resmi
memiliki KTA. KTA tersebut harus diajukan pihak pengelola ke dinas
untuk diproses.
Setor ke Pengelola
“Konsekuensinya kalau sudah punya KTA, mereka harus mau menyesuaikan setoran ke pengelola zona. Pengakuannya, mereka tetap setor ke pengelola,” katanya.
Juru parkir tersebut mengakui, menarik retribusi tidak sesuai Perda No 19 Tahun 2011. Pada umumnya sepeda motor ditarik Rp 2.000 dan mobil ada yang Rp 3.000 sampai Rp 5.000, di alun-alun.
“Padahal, tarif resmi sesuai perda, motor hanya Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. Mestinya masyarakat berani menolak kalau tidak sesuai tarif di perda,” ujarnya.
Sigit mengatakan, di lokasi alunalun juga sudah dipasang papan pengumuman terkait retribusi parkir sesuai perda. Masyarakat harusnya berani menolak, dan bila perlu melaporkan saat terjadi pungli.
“Penertiban ini ditindaklanjuti juga karena banyak pengaduan di lapak aduan. Padahal, razia seperti itu sudah berkali-kali dilakukan,” katanya.
Jumlah juru parkir resmi yang sudah memiliki KTA, sesuai data di Dinhub, ada 35 orang, dibagi dalam tiga sift. Sementara pengelola parkir di kawasan alun-alun terdiri atas untuk zona sebelah barat adalah Imam.
Kemudian sebelah utara (Yuli), sebelah timur bagian utara (Prima), dan
sebelah timur alun-alun, yakni Dede, Surip, dan Drajat. Sedangkan setoran
resmi ke dinas, dari semua pengelola Rp 4.350.000. (G22-37)