PURWOKERTO – Pelanggaran di lokasi larangn parkir oleh masyarakat maupun pengenaan tarif parkir tidak sesuai perda oleh juru parkir dan pengelola zona tertentu, khususnya di Kota Purwokerto masih terjadi.
Padahal penertiban sudah rutin dilakukan oleh aparat gabungan dari pemkab dan kepolisian serta TNI/Denpom. Penertiban lanjutan yang digelar tim gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Satlantas Polres Banyumas dan TNI, selama dua hari.
Yaitu Jumat (22/11) malam dan Sabtu (23/11) malam di kawasan Alun-alun Purwokerto. Puluhan pelanggar kembali terjaring operasi tersebut. Beberapa waktu lalu, di lokasi yang sama, hasilnya juga hampir sama.
Kepala Dinas Pethubungan Pemkab Banyumas, Agus Nur Hadie mengatakan, pihaknya menangani 11 pelanggaran oleh juru parkir dan pengelola.
“Mereka saat bekerja ada yang tidak bisa menunjukkan KTA. Pengelola merangkap juru parkir dan menarik retribusi parkir melebihi ketentuan Perda No 19 Tahun 2011, sepeda motor Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000 dan bus maupun truk Rp 5.000,” katanya.
Sedangkan yang langsung ditangani Satlantas Polres Banyumas, kata dia, ada tujuh dari driver ojek online. Karena melanggar lokasi larangan parkir di depan BNI 46, dan tiga lagi juga dari ojek online, berhenti di depan Rita Supermal. Mereka langsung dikenai tilang.
Khusus untuk pelanggaran ketentuan parkir, lanjut Agus, petugas juga mengusir empat juru parkir liar. Karena tidak bisa menunjukanidentitas KTA sebagai juru parkir resmi, setelah membuat surat pernyataan.
“Ada 11 baik juru parkir dan pengelola parkir. Di lokasi langsung kita minta buat surat pernyataan. Dan Senin besok (hariini-red) mereka kita periksa di kantor untuk menandatangani peryataan di atas materai. Nanti kalau melakukan pelanggaran lagi, langsung kita serahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses terkait pungli,” tandasnya.
Kepala Bidang Bina Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Pemkab Banyumas, Hernawan menambahkan, beberapa kali penertiban memang masih difoksukan di kawasan ruang publik depan pusat pemerintahan.
“Kita sudah merencanakan nanti akan melakukan penertiban tidak hanya di alun0alun saja. Tapi di semua lokasi parkir. Timnya masih gabungan.
Kalau yang terkait pelanggaran perda, kita tangani. Yang terkait pelanggaran lalu lintas dan kelengkapan surat-surat kendaraan oleh Satlantas Polres,” katanya.
Untuk lokasi penertiban, kata dia, tidak bisa disampaikan ke publik, karena sifatnya isedental, baik dilakukan pada siang hari maupun malam hari.
“Khusus untuk juru parkir dan pengelola zona atau titik-titik parkir, kita ingatkan, saat bekerja untuk mengunakan identitas seperti rompi, tpoi dan KTA. Kalau saat penertiban terkena razia, dan mereka tidak bisa menunjukkan identitas, kita kategorikan juru parkir atau pengelola parkir liar, dan sanksinya nanti melakukan tindakan pungli,” tegasnya. (G22-20)