PURWOKERTO – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas telah merehabilitasi 17 orang yang menyalahgunakan narkoba. Mereka direhabilitasi setelah dinyatakan positif menggunakan narkoba.
“Para pengguna narkoba yang direhabilitasi merupakan orang-orang yang terjaring razia, yang dilakukan oleh BNN Kabupaten Banyumas bersama Satpol PP, Kodim dan Denpom IV/1 Purwokerto, dari Januari hingga November,” kata Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Banyumas Wicky Sri Erlangga Adityas di Purwokerto, kemarin.
Wicky menambahkan, razia ini akan terus dilakukan. Tidak hanya di tempat indekos, tetapi juga di tempat-tempat hiburan dan sekolah. BNNK Kabupaten Banyumas setidaknya akan melakukan razia satu bulan satu kali. Tidak hanya di Kota Purwokerto, tapi juga yang ada di wilayah pinggiran yang rawan terhadap penggunaan dan peredaran narkoba.
“Hingga November ini BNN Kabupaten Banyumas sudah merazia sebanyak tujuh kali. Dalam satu kali razia, bisa tiga hingga tujuh lokasi yang jadi sasaran. Sasarannya adalah indekos yang rawan penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” jelasnya.
Lakukan Pemetaan
BNN Kabupaten Banyumas telah melakukan pemetaan indekos-indekos yang dinilai rawan penyalahgunaan narkoba. Indekos rawan menurut Wicky biasanya adalah indekos campur, yakni dalam satu indekos campur antara laki-laki dan perempuan.
Dari beberapa kali razia yang dilakukan oleh BNNK Banyumas di tempat yang rawan penggunaan dan peredaran narkoba, ada beberapa yang setelah dilakukan tes urine positif menggunakan narkoba. Seperti yang dilakukan saat razia pada Minggu (24/11) lalu.
BNN Kabupaten Banyumas yang melaksanakan tes urine dalam rangka deteksi dini di lingkungan masyarakat pada hari Minggu (24/11) di tujuh rumah indekos, didapati satu orang positif menggunakan narkoba jenis methamphetamine (sabusabu).
Dari tujuh indekos, ada 79 orang yang dites urine. Mereka terdiri atas 44 perempuan dan 35 laki-laki. Satu orang dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu dan langsung diperiksa lebih lanjut.
Wicky menambahkan, terhadap mereka yang positif menggunakan narkoba dilakukan rehabilitasi. Secara rutin seminggu sekali wajib datang ke BNNK Banyumas dan dikontrol masih memakai narkoba atau tidak. Apabila sudah tiga bulan tidak memakai lagi, maka rehabiliitasi selesai. (G23-37)