BANYUMAS – Sebanyak 122 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Desa Purbadana Kecamatan Kembaran, Rabu (30/11/2022), menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) alokasi Oktober dan November di aula desa setempat.
Sebelumnya mereka telah menerima undangan terkait penyaluran dana bantuan tersebut.
Penyaluran BLT DD ini dilakukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Persumber dari Dana Desa Tahun 2022.
Baca Juga : Wali Nikah Dirawat Pasangan Ini Langsungkan Ijab Qobul di Rumah Sakit
Prioritas penerima bantuan ini adalah warga Desa Purbadana dalam kategori miskin dan belum pernah menerima bantuan sosial lainnya. Adapun bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 600 ribu.
Perangkat Desa Purbadana Sudarwo dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada warga Purbadana yang sudah meluangkan waktunya.
Dia juga memberikan arahan kepada seluruh penerima bantuan untuk mensyukuri dan membelanjakan bantuan tersebut untuk kebutuhan pokok.
Acara ini berlangsung tertib dan berjalan dengan lancar yang dimulai pukul 08.00 hingga selesai.(*-7)
Sumber : purbadana.desa.id