PURWOKERTO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menyita 13 karung petasan renteng yang hendak dipasarkan. Pembuat petasan yakni Karso (66) asal Kutasari, Purbalingga kini diamankan di Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry ST menerangkan awalnya polisi mendapat informasi ada penjual petasan di Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, Banyumas.
Pada Kamis (7/5) dilakukan penyelidikan hingga berhasil menyita petasan dari Arifin (25) sebanyak empat karung di rumahnya Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok.
”Setelah dilakukan pemeriksaan, warga Langgongsari itu mengaku membeli petasan dari pembuatnya yakni Karso asal Kutasari Purbalingga. Anggota Satreskrim kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pembuatnya saat hendak mengirim petasan,” katanya.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry ST mengatakan pembuat petasan ditangkap saat menunggu pembelinya di sebuah angkringan di Jl Kertawibawa, Karanglewas Lor, Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas pada Senin (11/5) malam.
Pada penangkapan kedua, barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa sembilan karung isi 130 renteng petasan yang diangkut dengan kendaraan Suzuki Futura G-8533-E warna merah. Petasan jenis rentengan ada yang panjangnya satu meter dan dua meter. Satu renteng ada isi 48 petasan gulung hingga ada yang isi 200 biji petasan.
40 Tahun
AKP Berry menambahkan Karso mengaku untuk membuat petasan membeli bahan-bahannya yang sudah jadi dengan kandungan belerang, potasium dan bubuk brown di wilayah Tegal. Dia membuat petasan sebagai mata pencaharian dan telah berjalan sekitar 40 tahun.
Petasan yang dibuat di rumahnya di wilayah Purbalingga, lanjut Berry, dijual di wilayah Banyumas dan Purbalingga. Petasan yang dibuat adalah petasan renteng dengan ukuran panjang satu meter dan dua meter.
”Pembuat petasan itu menjual petasan renteng ukuran satu meter dengan harga Rp 27.000 dan yang dua meter dengan harga Rp 50.000. Tetapi oleh pedagang, petasan renteng itu dijual kepada masyarakat dengan harga berkisar antara Rp 100.000 – Rp 250.000, tergantung ukuran panjangnya,” jelas Berry.
Karso sendiri mengaku membuat petasan dengan harapan bisa meraup untung dan keuntungan yang didapat bisa untuk lebaran. ”Biasanya saya membuat petasan kalau mau lebaran. Kali ini lagi tidak baik nasibnya. Ketika hendak mengirim pesanan, tertangkap polisi,” tuturnya.
Kasat Reskrim mengatakan setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan berkoordinasi dengan unit Jibom Satbrimob untuk penanganan lebih lanjut.
”Atas perbuatannya pelaku bisa dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 subsider Pasal 187 bis ayat (1) KUHP, pelaku mendapat ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim. (G23-20)