BANYUMAS-Sebanyak 15 kepala keluarga (KK) transmigran asal Kabupaten Banyumas sejak 2013 hingga sekarang belum penuh mendapatkan hak-haknya sebagai warga transmigran di Nunukan, Kalimantan Utara.
Bersamaan dengan mereka, ada 215 KK transmigran lain dari Pulau Jawa lainnya yang mengalami nasib yang sama.
Salah satu transmigran asal Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Tri Purwo Aji (27) mengatakan keluarganya belum mendapatkan hak sebagai transmigran. Hak itu antara lain lahan usaha yang dijanjikan akan didapatkan warga transmigran untuk digarap sejak 2013. Namun ternyata hingga sekarang keluarga dan transmigran lain belum mendapatkan.
“LU (lahan usaha, red) yang dijanjikan pemerintah, kami tak mendapatkan. Akibatnya kami bekerja seadanya antara lain bekerja di perkebunan sawit di sini. Padahal dari awal berangkat, kami dijanjikan lahan tersebut,” jelasnya usai menghubungi Suara Banyumas, Senin (28/6/2021).
Perwakilan transmigran, Iwan Setiawan yang berasal dari Kabupaten Banjarnegara mengatakan permasalahan yang dihadapi transmigran dari Jawa itu terjadi sejak tahun 2013, Hingga sekarang perjuangan untuk menuntut hak tersebut mereka laksanakan dengan menemui pemerintah. Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan bahkan hingga ke Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah mereka temui.
“Namun yang kami dapatkan baru janji-janji saja. Beberapa pejabat sudah turun tapi belum ada realisasi. Lahan yang seharusnya kami dapatkan kini digarap oleh kelompok tani lainnya. Makanya sampai dengan hari ini kami berusaha menuntut hak kami sebagai transmigran,” ujarnya.
230 Kepala Keluarga
Iwan menyebutkan, 230 KK transmigran yang ada di SP 5 Saimenggaris, Desa Nunukan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara itu berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Untuk dari Jawa Tengah ada 15 KK dari Banyumas, 10 KK dari Banjarnegara, 10 KK dari Karanganyar, 5 KK dari Brebes dan sisanya dari Jawa Timur.
“Dari awal kami dijanjikan mendapatkan 3 hektar lahan per KK yaitu 25 x 100 untuk pekarangan. Lahan Usaha 1 seluas 0,75 hektar dan plasma sawit seluas 2 hektar. Tapi ternyata hal itu belum terwujud. Padahal ini sudah lebih dari 5 tahun,” jelasnya.
(Baca Juga : Desa Karangsalam Peringkat 7 Lomba Desa Wisata Nusantara )
Terkait hal itulah, Iwan bersama warga transmigran lainya berharap pemerintah daerah asal hingga tujuan hingga pemerintah pusat bisa memperhatikan aspirasi dan tuntutan mereka. Mereka berharap janji yang diberikan dapat direalisasikan sebagaimana awal mereka berangkat ke daerah transmigrasi.
“Kami berharap janji-janji ini bisa direalisasikan,” tandasnya.
Berkoordinasi
Dimintai tanggapannya soal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UMKM Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah terkait hal tersebut.
“Katanya dari dinas provinsi mau konfirmasi ke Kemendes PDT dulu,” katanya menyampaikan hasil koordinasi via pesan berantai.
Sekretaris Komisi 4 DPRD Banyumas, Andik Pegiarto mengatakan, setelah mendapatkan informasi ini segera melakukan koordinasi dengan dinas teknis. Pihaknya meminta data secara riil dari wilayah mana saja transmigran asal Banyumas ini.
“Besok (hari ini-red) kita akan undang dinas transmigrasi untuk crosscek datanya, setelah itu jika dibutuhkan kita advokasi ke sana (Nunukan), dan dampingi mereka, kenapa kok bisa terlantar seperti itu,” kata wakil rakyat dari Partai Golkar ini.
Seharusnnya, nilai dia, kalau diberangkatkan secara resmi tahun 2013 lalu, mestinya sekarang sudah bisa menerima hak-hak yang dijanjikan pemerintah, seperti lahan usaha dan sebagainya.
“Jangan sampai setelah didatangi, ternyata informasi yang masuk berbeda dengan keadaan yang sebenarnya di sana. Kalau datanya sudah lengkap, kita dari DPRD juga akan mudah mengambil langkah-langkah penanganan bersama pihak pemkab. Apalagi ini menyangkut nasib warga Banyumas,”tandasnya.(san, aw-3)