PURWOKERTO – Alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2023 yang bakal diterima Kabupaten Banyumas sebesar Rp 12.093.574.000.
Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan dengan penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 8,2 miliar (pada APBD induk).
Pada APBD perubahan bertambah menjadi Rp 13,1 miliar karena ada tambahan silpa tahun 2021 sekitar Rp 5,1 miliar.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT) Kabupaten Banyumas, Rochman Legowo mengatakan, angka alokasi yang bakal diterima Banyumas sudah tidak berubah lagi.
Baca Juga : Dinperindag Manfaatkan Dana Cukai untuk Latih Calon Buruh Pabrik Rokok
Ini sudah mendekati final, karena dana
transfer DBHCHT ini, juga sudah masuk dalam APBD induk 2023 yang sudah masuk dalam persetujuan.
“Saat ini tinggal memasukan revisi untuk rencana kegiatan penganggaran (RKP) gabungan OPD-OPD yang mendapat koreksi dari tim pusat saat asistensi di Biro Isda Pemprov Jateng, Rabu pekan lalu. Koreksian hanya untuk penyesuaian nama kegiatan, dan sudah tidak mempengaruhi perubahan alokasi yang bakal diterima,” katanya, Senin (5/12/2022).
Hasil revisi rencana bakal dimasukan ke tim pusat di Biro Isda Pemprov Jateng, tanggal 8
Desember. Sehingga tanggal 9 Desember sudah bisa dibawa ke pusat (Kemenkeu).
Setelah itu dilakukan penadantangan bersama, dari tim pusat, sekretariat DBHCHT provinsi dan sekretariat DBHCHT kabupaten.
“Finalisasi persetujuannya hampir bersamaan dengan APBD induk 2023 yang tinggal menunggu penetapan. Karena finalisasi bisa lebih awal, diharapkan penyerapan kegiatan anggaran bisa lebih cepat dan maksimal. Tidak seperti tahun 2022 lalu, penyerapan baru bisa dilakukan setelah tanggal 15 Juni,” katanya membandingkan.
Susun RKP
Legowo yang juga menjabat sebagai Sub Koordinator Bidang Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian Setda Banyumas ini menerangkan, sejumlah OPD penerima DBHCHT juga sudah menyusun RKP.
RKP yang disusun oleh masing-masing OPD penerima, juga sudah mendapat koreksi saat aistensi dengan tim provinsi di Magelang beberapa waktu lalu.
“Usulan RKP masing-masing OPD ini telah disetujui oleh Bappaedalitbang, BKAD dan
sekretariat DBHCHT kabupaten (bagian perekonomian-red). Jadi ini tinggal selangkah lagi menunggu finalisasi dari pusat saja,” terangnya.
Pagu alokasi DBHCHT Kabupaten Banyumas, lanjut dia, ini sudah diputuskan bersama oleh provinsi (gubernur) bersamaan pagu alokasi yang diterima 34 kabupaten/kota lain di Jateng.
Diungkapkan, pagu alokasi penerimaan DBHCHT tahun 2023 di wilayah Barlingmascakeb, yang diterima Banyumas tergolong paling rendah.
Baca Juga : Bea Cukai Utamakan Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal
Namun potensi tambahan dari sisa lebih
penggunaan anggaran (silpa) tahun 2022 ini, diperkirakan juga cukup besar. Mengingat
sampai batas akhir pelaksanaan kegiatan anggaran (laporan) Januari 2023, penyerapan maksimal hanya sekitar 70 persen.
Menurutnya, untuk Kabupaten Cilacap mendapat alokasi Rp 12.142.755.000, Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 12.713.981.000.
Kemudian Kabupaten Purbalingga sebesar Rp 13.455.559.000 dan Kabupaten Kebumen sebesar Rp 14.027.527.000. (aw-7)