CILACAP – Sebanyak 300 Satuan Petugas (Satgas) dari Federasi Serikat Pekerja Perkebunan PT Perkebunan Nusantara IX Divisi Tanaman Tahunan (FSPBUN IX TT) menggelar aksi pengamanan aset di wilayah Kebun Kawung, Kabupaten Cilacap, Kamis (10/10).
Aksi tersebut diawali dengan apel siaga Satgas FSPBUN IX TT di kompleks kantor. Kemudian bergerak secara berombongan menuju ke lahan yang diduga mendapatkan gangguan usaha perkebunan oleh sekelompok orang yang ingin menguasai dan memanfaatkannya untuk perkebunan. Lahan usaha PTPN yang terganggu itu masuk Kebun Kawung Afdeling Gunung Panenjoan Blok Cikuya Kecamatan Wanareja.
Di lokasi tersebut ditemukan bangunan semipermanen. Kemudian, di lokasi itu, Satgas mengagendakan pengamanan melalui pemasangan papan dan penanaman pohon. Namun sebelum itu, sempat terjadi selisih paham dengan sejumlah orang yang diduga petani penggarap atau pekerja.
Di tengah kondisi itu, Ketua Umum FSPBUN IX TT Budiyono meminta kepada semua anggota Satgas untuk tetap satu komando. Perselisihan itu mereda, setelah pihak keamanan hingga pemerintah setempat turun dan menengahi.
Kapolsek Wanareja AKP Sutejo HS didampingi Kades Bantar Zakaria Ansori mengatakan, perselisihan tersebut dapat diselesaikan dengan cara-cara yang terbaik.
“Di sini kami hadir bersama TNI pemerintah desa untuk bisa menyelesaikan masalah ini, baik secara hukum maupun solusi yang terbaik.
Kalau memang harus ditempuh secara hukum kami siap memproses. Namun masih ada cara-cara yang lain dengan cara kearifan lokal dengan cara bermusyawarah yang terbaik untuk bangsa dan negara ini,” kata Sutejo menggunakan pengeras suara.
Alhasil, pemasangan papan peringatan dan penanaman pohon kemudian dilaksanakan oleh Satgas bersama pihak terkait.
Usai kegiatan, Budiyono mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai upaya pihaknya untuk mengamankan aset. “Hari ini kita bersama-sama mengamankan aset perusahaan, di mana kami sudah berkomitmen, bahwa areal HGU ini adalah ladang periuk kami.
Sehingga baik diminta oleh direksi atau tidak, kami hadir untuk mengamankan aset dari gangguan penjarahan masyarakat yang tidak bertanggungjawab,” kata Budiyono.
Direktur Operasional Tanaman Tahunan PTPN IX Mahmudi mengapresiasi atas inisiasi dari FSPBUN IX TT yang terpanggil untuk melakukan pengamanan aset. “Dan ini untuk kesekian kalinya bahwa FSPBUN IX TT ini peduli terhadap pengamanan aset,” kata dia.
Menjalin Hubungan Baik
Dia menyampaikan, PTPN sebenarnya ingin terus menjalin hubungan baik dengan lingkungan. “Sebenarnya sudah lama kita lakukan tumpang sari. Dan kita juga bisa memanen hasilnya dari produksi karet di situ. Hanya mungkin ada oknum yah, yang kemudian memanfaatkan momentum, atau ada provokasi juga,” kata dia.
Pihaknya mengharapkan bisa berakhir dengan baik. “Ya kita berharap bisa happy ending, kita masih bisa bersama-sama untuk kemudian menjadikan lahan itu untuk kebermaknaan, masyarakat juga masih bisa tumpang sari, sementara kita juga tidak terganggu untuk membangun perusahaan ini,” kata dia.
Sementara itu, seorang warga yang sempat berselisih paham, Sugeng mengatakan, keberanian warga membuat bangunan di lahan tersebut karena pertimbangan HGU PTPN.
“Lahan tersebut sudah tidak masuk dalam HGU PTPN sejak 2005. Ini berarti kan sudah tanah negara,” kata Sugeng.
Dia mengatakan, berawal sejak tahun 1965 sudah menjadi tempat hunian. “Di sini ada sekitar 200 KK yang menghuni tempat ini. Tapi setelah tahun 1965, masyarakat ke Bantar. Dan setelah reformasi ini memang langsung dimohonkan kembali, sampai sekarang Kementerian Keuangan maupun BUMN belum berani mengeluarkan dari aset negara karena belum ada aturan atau regulasi yang lebih konkret,” kata dia.
Dia mengharapkan dengan terbitnya Perpres Nomor 86 Tahun 2018, lahan tersebut menjadi hak milik masyarakat secara jelas karena sampai sekarang masih saling klaim.
Sedangkan berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pejabat PTPN IX Kebun Kawung, hingga saat ini proses perpanjangan HGU di titik itu masih dalam proses perpanjangan oleh Direksi PT Perkebunan Nusantara IX. (tg-60)