BANYUMAS – Kesenian tradisional lengger resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2019 milik Kabupaten Banyumas. Sertifikat WBTb diberikan pada rangkaian Pekan Kebudayaan Nasional di Jakarta, Selasa (8/10) malam.
Kepala Seksi Nilai Budaya dan Tradisi Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Mispan mengatakan, pada penyerahan sertifikat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
meminta pemerintah daerah segera mematenkan seni tradisinya. Hal ini merupakan upaya perlindungan terhadap seni lengger.
“Pematenan ini agar tidak punah ataupun diakui oleh bangsa lain,” katanya, Kamis (10/10).
Menurut dia, imbauan untuk mematenkan karya budaya itu muncul karena adanya kekhawatiran kekayaan budaya yang tidak dipatenkan atau diklaim oleh negara lain. Setelah penetapan sebagai warisan budaya takbenda, setiap daerah diminta untuk mematenkan.
“Prosesnya itu diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.
Dia mengatakan, saat ini surat penetapan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI diserahkan kepada gubernur di masing-masing daerah.
Adapun seni lengger ditetapkan Kemendikbud sebagai WBTb bersama 266 karya budaya dari 31 provinsi di Indonesia. Pemberian status ini berdasarkan rekomendasi tim ahli yang meliputi 5 domain sesuai dengan Konvensi UNESCO tahun 2003 tentang Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.
Di antaranya tradisi dan ekspresi lisan termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta dan kemahiran kerajinan tradisional.
“Kami masih menunggu konsultasi selanjutnya dengan pemprov maupun pemkab. Jadi biar lebih jelas prosedur hak paten itu,” ujarnya.
Menurut Mispan, saat ini, Kabupaten Banyumas telah memiliki empat WBTb yang telah ditetapkan oleh Dirjen Kebudayaan yaitu, calung Banyumas, getuk goreng, begalan dan terakhir seni lengger. (K35-37)