Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Topik Nasional

Lengger Resmi Menjadi Warisan Budaya Takbenda 2019

Sabtu, 12 Oktober 2019
Topik Nasional
A A
TARI LENGGER: Seniman Rianto membawakan tari lengger pada Kendalisada Art Festival di Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, 8 September 2019 lalu.

TARI LENGGER: Seniman Rianto membawakan tari lengger pada Kendalisada Art Festival di Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, 8 September 2019 lalu.

BANYUMAS – Kesenian tradisional lengger resmi menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2019 milik Kabupaten Banyumas. Sertifikat WBTb diberikan pada rangkaian Pekan Kebudayaan Nasional di Jakarta, Selasa (8/10) malam.

Kepala Seksi Nilai Budaya dan Tradisi Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Mispan mengatakan, pada penyerahan sertifikat tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
meminta pemerintah daerah segera mematenkan seni tradisinya. Hal ini merupakan upaya perlindungan terhadap seni lengger.

“Pematenan ini agar tidak punah ataupun diakui oleh bangsa lain,” katanya, Kamis (10/10).

BacaJuga

Pelatihan Kreatif Konten Kemenag Banyumas: Bekali Penyuluh dengan Keterampilan Digital

Suara.com Rayakan HUT ke-11 dengan Semangat Kolaborasi dan Kepedulian Lingkungan

Menurut dia, imbauan untuk mematenkan karya budaya itu muncul karena adanya kekhawatiran kekayaan budaya yang tidak dipatenkan atau diklaim oleh negara lain. Setelah penetapan sebagai warisan budaya takbenda, setiap daerah diminta untuk mematenkan.

“Prosesnya itu diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Dia mengatakan, saat ini surat penetapan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI diserahkan kepada gubernur di masing-masing daerah.

Adapun seni lengger ditetapkan Kemendikbud sebagai WBTb bersama 266 karya budaya dari 31 provinsi di Indonesia. Pemberian status ini berdasarkan rekomendasi tim ahli yang meliputi 5 domain sesuai dengan Konvensi UNESCO tahun 2003 tentang Safeguarding of Intangible Cultural Heritage.

Di antaranya tradisi dan ekspresi lisan termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta dan kemahiran kerajinan tradisional.

“Kami masih menunggu konsultasi selanjutnya dengan pemprov maupun pemkab. Jadi biar lebih jelas prosedur hak paten itu,” ujarnya.

Menurut Mispan, saat ini, Kabupaten Banyumas telah memiliki empat WBTb yang telah ditetapkan oleh Dirjen Kebudayaan yaitu, calung Banyumas, getuk goreng, begalan dan terakhir seni lengger. (K35-37)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

300 Personel Satgas Dikerahkan

Selanjutnya

Banyumas Extravaganza Masih Diperdebatkan

Artikel Lainnya

Willem Tutuarima: Kader PDI Harus Satu Komando, Satu Barisan

Willem Tutuarima: Pendiri PDI di Jawa Tengah dan Tokoh Perjuangan Berbagi kisah dan Refleksi Dinamika Partai

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In