BANJARNEGARA – Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, menyerahkan SK kepada 376 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 21 CPNS, sedangkan lainnya mengikuti secara online.
Budhi dalam amanatnya menyampaikan selamat kepada CPNS yang telah menerima SK. Ia meminta agar setelah SK CPNS diterima, segera melapor ke unit kerja masing-masing dan melaksanakan tugas sesuai arahan pimpinan unit kerja.
“Saya ingatkan, menjadi ASN di era sekarang ini harus benar-benar mampu melayani masyarakat,” katanya.
Dikatakan, CPNS akan menjalani masa percobaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Masa Percobaan selama 1 tahun. Setelah itu baru dapat diangkat menjadi PNS dengan catatan dinilai baik selama masa percobaan yang dibuktikan dengan penilaian prestasi kerja, sehat jasmani dan lulus diklat prajabatan.
(Baca Juga: 4.610 Peserta Berebut 400 Formasi CASN Banjarnegara)
“Ada persyaratan yang harus dipenuhi. Sangat memungkinkan CPNS tidak dapat diangkat menjadi PNS apabila persyaratannya tidak terpenuhi,” tegasnya.
Ditambahkan, selama menjalani masa percobaan ini, CPNS diminta agar dengan penuh kesadaran dan kewaspadaan menjalankan tugas sebaik-baiknya. Seluruh sikap, perilaku disiplin, etika, moral dan kinerjanya akan dipantau oleh SKPD dan lingkungan.
“Apapun dan di manapun saudara berada ada begitu banyak orang yang memperhatikan dan menilai layak atau tidak sebagai ASN,” lanjutnya.
Kepala BKD Kabupaten Banjarnegara, Yusuf Agung Prabowo mengatakan, penyerahan SK Bupati tentang pengangkatan CPNS Banjarnegara ini dilaksanakan terbatas mengingat masih terjadi pandemi Covid-19. Dari 376 orang yang menerima SK CPNS, 236 orang merupakan guru, 130 orang tenaga kesehatan, dan 10 orang tenaga teknis. (cs-2)