Banjarnegara – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Banjarnegara telah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024.
Selain menetapkan DPT, KPU Banjarnegara sebelumnya telah menetapkan alokasi kursi dan dapil (Daerah Pemilihan) untuk Pemilu 2024.
Untuk informasi DPT Pemilu di Banjarnegara, bisa dilihat di bawah ini yang diantaranya:
Jumlah DPT: 794.899
Laki-laki: 402.939
Perempuan: 391.960
Jumlah Kecamatan: 20
Jumlah Desa: 278
Jumlah TPS: 3.225
DPT diperoleh melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang disediakan oleh Pemerintah dimana data tersebut berisi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
Pantarlih melakukan coklit yang kemudian menghasilkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS tersebut mendapat masukan serta tanggapan masyarakat menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).
Kemudian hasil perbaikan menjadi DPSHP Akhir hingga ditetapkan menjadi DPT pada 20-21 Juni 2024.
Alokasi Kursi dan Dapil di Banjarnegara
Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Banjarnegara pada Pemilu 2024 yaitu 50 kursi yang tersebar di 6 dapil.
Dapil dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Berikut informasi lengkap pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Banjarnegara di bawah ini:
Dapil Banjarnegara I meliputi Kecamatan Banjarnegara, Sigaluh, Madukara, dan Banjarmangu dengan jumlah kursi 10 kursi.
Dapil Banjarnegara II meliputi Kecamatan Purwanegara, Bawang, dan Pagedongan dengan jumlah kursi 9.
Dapil Banjarnegara III yang terdiri dari Kecamatan Susukan, Purwareja Kalmpok, dan Mandiraja dengan jumlah 9 kursi.
Dapil Banjarnegara IV meliputi Kecamatan Wanadadi, Rakit, dan Punggelan jumlah 9 kursi.
Dapil Banjarnegara V meliputi Kecamatan Karangkobar, Wanayasa, Kalibening, dan Pandanarum ada 7 kursi.
Dapil Banjarnegara VI meliputi Kecamatan Pagentan, Pejawaran, dan Batur dengan jumlah 6 kursi.