Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Topik Nasional

KPU Kebumen Tetapkan DPT untuk Pemilu 2024

Jumat, 27 Oktober 2023
Topik Nasional, Politik
A A

SuaraBanyumas – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Kebumen telah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024.

Selain menetapkan DPT, KPU Kebumen sebelumnya telah menetapkan alokasi kursi dan dapil (Daerah Pemilihan) untuk Pemilu 2024.

Untuk informasi DPT Pemilu di Kebumen, bisa dilihat di bawah ini yang diantaranya:

BacaJuga

“Alus Dalane, Kepenak Ngodene”, Janji Manis yang Masih Menggantung

Lunasi Tunggakan, Kanwil DJP Jateng II Hentikan Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Jumlah DPT: 1.075.219

Laki-laki: 542.218

Perempuan: 533.001

Jumlah Kecamatan: 26

Jumlah Desa: 460

Jumlah TPS: 4.831

DPT diperoleh melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang disediakan oleh Pemerintah dimana data tersebut berisi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.

Pantarlih melakukan coklit yang kemudian menghasilkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS tersebut mendapat masukan serta tanggapan masyarakat menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).

Kemudian hasil perbaikan menjadi DPSHP Akhir hingga ditetapkan menjadi DPT pada 20-21 Juni 2024.

Alokasi Kursi dan Dapil di Kebumen

Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Kebumen pada Pemilu 2024 yaitu 50 kursi yang tersebar di 7 dapil.

Dapil Kebumen I meliputi Kecamatan Kebumen, dan Buluspesantren jumlah 7 kursi.

Dapil Kebumen II meliputi Kecamatan Petanahan, Klirong dan Pejagoan dengan jumlah kursi 6.

Dapil Kebumen III yang terdiri dari Kecamatan Pluring, Sruweng, Adimulyo dan Kuwarasan dengan jumlah 8 kursi.

Dapil Kebumen IV meliputi Kecamatan Ayah, Buayan, dan Rowokele jumlah 7 kursi.

Dapil Kebumen V meliputi Kecamatan Sempor, Gombong, Kranganyar, dan Karanggayam ada 8 kursi.

Dapil Kebumen VI meliputi Kecamatan Kutowinangun, Alian, Sadang, Poncowarno dan Karangsambung dengan jumlah 7 kursi.

Dapil Kebumen VII meliputi Ambal, Mirit, Prembun, Bonorowo dan Padureso dengan jumlah 7 kursi.

Pembagian kursi ini memastikan representasi yang adil bagi masyarakat Kabupaten Kebumen dalam pemilihan umum. Dengan demikian, setiap Dapil memiliki perwakilan yang sesuai dengan jumlah kursi yang ditetapkan. ***

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Informasi DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Banjarnegara

Selanjutnya

Laskar AMAN Banyumas Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan

Artikel Lainnya

“Alus Dalane, Kepenak Ngodene”, Janji Manis yang Masih Menggantung

Lunasi Tunggakan, Kanwil DJP Jateng II Hentikan Penyidikan Tindak Pidana Pajak

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In