Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Terbaru
  • Gaya Hidup
  • Kultur
  • Kuliner
  • Histori
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Politik
    • GoogleNews
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu

KPU Kebumen Tetapkan DPT untuk Pemilu 2024

KPU Kebumen Tetapkan DPT untuk Pemilu 2024

BagikanTweetPinBagikanKirim
Topik Nasional, Politik
Sel, 18 Juli 2023

SuaraBanyumas – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Kebumen telah menetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk Pemilu (Pemilihan Umum) 2024.

Selain menetapkan DPT, KPU Kebumen sebelumnya telah menetapkan alokasi kursi dan dapil (Daerah Pemilihan) untuk Pemilu 2024.

BacaJuga

UIN Saizu Purwokerto Gandeng NU Banyumas, Gelar Seminar Moderasi Bergama

Empal Kupat Purwokerto: Kuliner Khas yang Menggugah Selera

Untuk informasi DPT Pemilu di Kebumen, bisa dilihat di bawah ini yang diantaranya:

Jumlah DPT: 1.075.219

Laki-laki: 542.218

Perempuan: 533.001

Jumlah Kecamatan: 26

Jumlah Desa: 460

Jumlah TPS: 4.831

DPT diperoleh melalui tahapan yang cukup panjang mulai dari DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) yang disediakan oleh Pemerintah dimana data tersebut berisi penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.

Pantarlih melakukan coklit yang kemudian menghasilkan DPS (Daftar Pemilih Sementara). Dari DPS tersebut mendapat masukan serta tanggapan masyarakat menjadi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan).

Kemudian hasil perbaikan menjadi DPSHP Akhir hingga ditetapkan menjadi DPT pada 20-21 Juni 2024.

Alokasi Kursi dan Dapil di Kebumen

Untuk alokasi kursi DPRD Kabupaten Kebumen pada Pemilu 2024 yaitu 50 kursi yang tersebar di 7 dapil.

Dapil Kebumen I meliputi Kecamatan Kebumen, dan Buluspesantren jumlah 7 kursi.

Dapil Kebumen II meliputi Kecamatan Petanahan, Klirong dan Pejagoan dengan jumlah kursi 6.

Dapil Kebumen III yang terdiri dari Kecamatan Pluring, Sruweng, Adimulyo dan Kuwarasan dengan jumlah 8 kursi.

Dapil Kebumen IV meliputi Kecamatan Ayah, Buayan, dan Rowokele jumlah 7 kursi.

Dapil Kebumen V meliputi Kecamatan Sempor, Gombong, Kranganyar, dan Karanggayam ada 8 kursi.

Dapil Kebumen VI meliputi Kecamatan Kutowinangun, Alian, Sadang, Poncowarno dan Karangsambung dengan jumlah 7 kursi.

Dapil Kebumen VII meliputi Ambal, Mirit, Prembun, Bonorowo dan Padureso dengan jumlah 7 kursi.

Pembagian kursi ini memastikan representasi yang adil bagi masyarakat Kabupaten Kebumen dalam pemilihan umum. Dengan demikian, setiap Dapil memiliki perwakilan yang sesuai dengan jumlah kursi yang ditetapkan. ***

BagikanTweetPinBagikanKirim
Sebelumnya

Informasi DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Banjarnegara

Selanjutnya

Laskar AMAN Banyumas Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan

JELAJAH

BERITA

Lokal & Global

GAYA HIDUP

Perjalanan & Hiburan

KULTUR

Seni Tradisi

KULINER

Makanan & Minuman

HISTORI

MASA LALU

 Tentang Kami | Kode Etik | Redaksi
©2023 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Terbaru
  • Gaya Hidup
  • Kultur
  • Kuliner
  • Histori
  • Teknologi
  • Lainnya
    • Bisnis
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Politik
    • GoogleNews

© 2023 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist