Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Cilacap

41 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 5 Juni 2020
Topik Cilacap
A A
PEMINDAHAN BANDAR NARKOBA: Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Saut Poltak Silitonga, memberi keterangan pers mengenai pemindahan bandar narkoba ke Nusakambangan, di Dramaga Wijayapura Cilacap, Jumat (5/6).(SB/Gayhul Dhika Wicaksana-2)

PEMINDAHAN BANDAR NARKOBA: Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Saut Poltak Silitonga, memberi keterangan pers mengenai pemindahan bandar narkoba ke Nusakambangan, di Dramaga Wijayapura Cilacap, Jumat (5/6).(SB/Gayhul Dhika Wicaksana-2)

CILACAP – Sebanyak 41 bandar narkoba dari beberapa lembaga pemasyarakatan, dipindahkan ke Nusakambangan, Jumat (5/6).

Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Saut Poltak Silitonga mengatakan, pemindahan napi yang merupakan para bandar narkoba itu merupakan bukti komitmen Dirjen Pemasyarakatan, untuk memindahkan para bandar narkoba ke Nusakambangan, sehingga diharapkan dapat menekan peredaran narkoba di Indonesia.

“Napi yang dipindah akan ditempatkan di Lapas kelas 1 Batu, dan Lapas kelas 2 Karanganyar,” ungkapnya di Dermaga Wijayapura Cilacap.

BacaJuga

BAZNAS Cilacap Buka Program Kurban 2025, Harga Terjangkau Mulai Rp 2,5 Juta

Sinergi Pemda Cilacap dan LAZ GSC, 1000 Sahabat Yatim Diajak Belanja Hingga Doa Bersama

Adapun para bandar narkoba yang dipindahkan berasal dari beberapa lembaga pemasyarakatan. Antara lain, 21 napi dari Lapas kelas I Cipinang, 7 napi dari Rutan kelas I Salemba, 3 napi dari Lapas Narkotika kelas II Jakarta, 4 napi dari Lapas kelas I Tangerang, 1 napi dari Lapas kelas II Cilegon, 4 napi dari Lapas kelas II Pemuda Tangerang, 1 napi dari Lapas kelas II Serang.

Para bandar yang dipindahkan ke Nusakambangan, merupakan bandar besar. Bahkan, 10 diantaranya divonis hukuman mati, 11 lainnya divonis hukuman seumur hidup. Adapun sisanya divonis hukuman dibawahnya.

“Antara jam 11, dan jam 12 malam berangkat menuju Nusakambangan, tadi pagi sampai,” ucapnya.

Reynhard menambahkan, proses pemindahan para bandar narkoba itu, dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Menurutnya, proses pemindahan bandar narkoba kali ini merupakan rangkaian pertama, dan akan menyusul rangkaian berikutnya. (K17-2)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Salah Satu Komisioner Reaktif, Kantor Bawaslu Disemprot Disinfektan

Selanjutnya

BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi

Artikel Lainnya

PT Sumber Segara Primadaya Rilis Laporan CSR 2024: Fokus pada Pemberdayaan Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan

Baznas Cilacap Luncurkan Fakultas Rukun Ternak, Dorong Kemandirian Ekonomi Melalui Peternakan Domba

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In