BANJARNEGARA – Sebanyak 59 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Banjarnegara mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Banjarnegara Syamsudin kepada dua orang perwakilan narapidana.
Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Banjarnegara Karyono mengatakan, pemberian remisi umum ini diberikan setiap tanggal 17 Agustus. Napi yang menerima remisi harus menunjukkan kelakuan baik minimal 6 bulan dan sudah menjalani masa tahanan selama 6 bulan atau lebih.
Remisi pada Agustus ini diberikan kepada 59 orang dari 101 warga binaan Rutan Banjarnegara. Besaran pengurangan masa tahanan berkisar antara 1 bulan hingga 4 bulan. Napi yang mendapat remisi antara lain dari perkara pidana umum, psikotropika, narkotika dan korupsi.
Pemberian remisi umum kali ini mengikuti program yang diselenggarakan secara nasional yang dipusatkan di Mataram, Nusa Tenggara Barat. “Di sini, kami bersama Forkompinda Banjarnegara mengikuti kegiatan pemberian remisi umum serentak se Indonesia melalui video conference,” katanya.
Wabup Banjarnegara Syamsudin menyampaikan, lembaga permasyarakatan menjadi upaya dalam memanusiakan kembali manusia. Diharapkan para narapidana yang telah tuntas melaksanakan kewajibannya dalam menjalani hukuman bisa kembali ke tengah masyarakat sebagai manusia baru, manusia yang lebih baik dan melakukan berbagai hal positif.
“Saya berharap para warga binaan Rutan Banjarnegara yang mendapatkan remisi ini bisa mengambil hikmah dan pelajaran dari perbuatan di masa lalu serta tidak mengulanginya kembali,” tandasnya. (K36-2)