PURWOKERTO – 706 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) hasil validasi tahap IV tahun 2019 di Kabupaten Banyumas, terima bantuan.
Koordinator Kabupaten Banyumas untuk PKH Oktivia mengatakan, penyaluran bantuan PKH bagi 706 KPM PKH baru dilakukan bulan Januari karena menunggu proses pembuatan rekening kolektif.
“Jadi ini harusnya di tahap IV tahun 2019. Karena melalui pembukaan rekening kolektif di himpunan bank negara (himbara) baru bisa dibagikan bulan ini,” jelasnya saat ditemui di Kegiatan Penyaluran Bantuan Sosial PKH di Gedung Korpri Purwokerto, Selasa (14/1).
Dikatakan, untuk Kabupaten Banyumas tahun ini ada perluasan jumlah KPM, sebanyak 7.923 KPM. Adapun jumlah KPM yang menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebanyak 706 KPM. Dengan demikian, jumlah keseluruhan KPM PKH di Kabupaten Banyumas sebanyak 101.574 KPM.
Bantuan Pangan Non Tunai
Koordinator Wilayah PKH Jateng V Ibnu Rouf menambahkan, sisa dari 7.923 KPM perluasan, akan menggunakan KKS Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Dalam kegiatan penyaluran bansos PKH di Gedung Korpri, penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 250 KPM, yang berasal dari kecamatan terdekat dari Kota Purwokerto. KPM di wilayah lain, akan menerima penyaluran bantuan di komunitas masing-masing.
“Nominal bantuan untuk masing-masing komponen tahun ini berubah, komponen ibu hamil dari Rp 2,4 jadi Rp 3 juta per tahun, balita dari Rp 2,4 juta per tahun, sekarang Rp 3 juta per tahun, bantuan tetap tidak ada dulu Rp 500.000. Komponen siswa SD Rp 900.000 per tahun, SMP Rp 1,5 juta per tahun, Siswa SMA Rp 2 juta per tahun. Komponen Lansia usia 70 tahun Rp 2,4 juta per tahun,” urainya.
Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono berharap para KPM PKH dapat memanfaatkan bantuan secara baik. Selain itu, yang diharapkan agar KPM PKH dapat lebih berdaya. Tujuannya agar pada masa mendatang tidak ada lagi penerima PKH di Banyumas.
“PKH tahun ini ada perluasan jumlah penerimanya, semoga bisa dimanfaatkan dengan baik. Kita berharap, warga Banyumas semua sejahtera, sehingga dimasa mendatang tidak ada lagi yang menerima PKH,” imbuhnya. (K17-60)