PURWOKERTO – Calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini dan ingin mengambil atau menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Akhsin Aedi didampingi Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Purwanto Hendro Puspito mengatakan, setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh calon jamaah haji yang batal berangkat tahun ini dengan sejumlah persyaratan.
Di antaranya harus mengajukan surat permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih ke Kepala Kantor Kemenag. Kemudian menyerahkan bukti setor lunas Bipih yang dikeluarkan BPS Bipih.
Selain itu, menyerahkan fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan aslinya. ”Calon jamaah haji juga harus menyerahkan fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, serta nomer telepo yang bisa dihubungi.” terang dia.
Adapun bagi calon jamaah haji yang sudah menyerahkan paspor ke Kantor Kemenag Kabupaten Banyumas, kata dia, bisa dititipkan ke Kantor Kemenag.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 1.198 calon jamaah haji di Kabupaten Banyumas yang masuk kuota aman pemberangkatan ke tanah suci, batal berangkat tahun ini. Hal itu menyusul kebijakan pemerintah yang membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini.
Hendro mengatakan, sebenarnya jamaah haji reguler yang telah melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan atau 2021 dan tidak memerlukan surat keterangan istito’ah kesehatan.(H48-1)