BANJARNEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarnegara mulai menyusun anggaran untuk dua skenario waktu penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ada dua skenario pelaksanaan pilkada yang disimulasikan, yakni pada tahun 2022 dan tahun 2024.
Ketua KPU Banjarnegara Bambang Puji Prasetya mengatakan, jika berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka pilkada Banjarnegara akan digelar pada 2024. Hanya saja, saat ini tengah dilakukan pembahasan revisi UU pemilu yang mewacanakan pemilu dilakukan tahun 2022 bagi kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di 2022.
“Kami KPU Daerah masih menunggu keputusan regulasi yang sedang dibahas oleh DPR RI dengan KPU RI,” katanya, saat sosialisasi pemutakhiran data pemilih, Rabu (17/6).
Meski demikian, pihaknya sudah mulai menyusun perkiraan anggaran yang dibutuhkan untuk dua skenario pelaksanaan pilkada tahun 2022 atau 2024. Anggaran tersebut juga mempertimbangkan jaminan keamanan di masa pandemi Covid-19 baik bagi penyelenggara maupun pemilih. Jika mengacu pada pemilu 2019 lalu, dengan satu TPS maksimal 500 pemilih, diperkirakan anggaran bisa dua kali lipat.
“Tahun 2019 anggaran pilkada sebesar Rp 21 miliar, bisa jadi pilkada nanti membengkak hingga Rp 40 miliar,” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya sudah mengkomunikasikan rancangan biaya tersebut dengan Bupati Banjarnegara. Pasalnya, anggaran tersebut akan dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Sudah kami komunikasikan kebutuhan anggaran ini dengan Bupati,” terangnya.
Komisioner KPU Banjarnegara Divisi Data dan Informasi, Uji Suroso menambahkan, pihaknya secara berlaka melakukan pemeliharaan data pemilih. Berdasarkan tiga kali rapat pleno yang dilakukan, ada penambahan jumlah pemilih mengacu data dari Disdukcapil Banjarnegara.
“DPT Pemilu tahun 2019 ada 784.170 pemilih, data terkini ada 786.084 pemilih,” paparnya.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk estimasi data pemilih yang akan berusia 17 tahun pada tahun 2022 atau di tahun 2024. Data tersebut sebagai data penyusunan RAB yang berkaitan dengan kebutuhan kepanitiaan, keamanaan dan logistik pemilu. (K36-2)