PURBALINGGA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah terjun ke Purbalingga memantau proses pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih dalam Pilkada Purbalingga oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPD), Kamis (23/7).
Saat turun ke Desa Sindang, Kecamatan Mrebet, Koordinator Divisi Penyelesain Sengketa Bawaslu Provinsi Jateng Heru Cahyono menemukan adanya warga yang tidak punya E-KTP tetapi masuk dalam Kartu Keluarga (KK). Jika warga tersebut tidak memiliki E-KTP, maka yang bersangkutan tidak bisa mendapat hak pilih.
“Karena itu, Bawaslu salah satu tugasnya bagian dari pengawasan, memberikan saran dan masukan kepada yang bersangkutan untuk mengurus identitas kependudukannya,” katanya didampingi para komisioner Bawaslu Purbalingga.
Heru mengatakan, saat ini Pilkada memasuki tahapan coklit. Pihaknya turun ke lapangan sampai ke desa-desa untuk memastikan apakah masyarakat yang punya hak pilih terdaftar atau tidak. Atau sebaliknya, masyarakat yang tidak punya hak pilih apakah masih terdaftar atau tidak.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga menegaskan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten hingga tingkat desa/kelurahan, untuk benar-benar teliti dalam melakukan proses pengawasan coklit.
“Harus sangat teliti. Misalnya, ada dalam satu rumah yang dihuni oleh lebih dari satu keluarga. Pengawas kita harus memastikan benar-benar, apakah dalam satu rumah itu ada satu KK atau dua KK,” katanya.
Lalu, lanjutnya, kalau dari mereka ada yang pindah, harus dipastikan secara administrasi juga pindah. Maknanya yang bersangkutan tidak hanya pindah secara fisik, tapi juga secara administrasi.
“Kalau ini tidak dipastikan, identitas kependudukan yang tidak diikuti secara administrasi, maka di DPS (Daftar Pemilih Sementara) akan bermasalah. Secara kelanjutan akan bermasalah di DPT (Daftar Pemilih Tetap),” katanya.
Seperti diketahui, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU)Purbalingga melalui PPDP tengah melakukan coklit calon pemilih dalam Pilkada Purbalingga. Coklit mulai dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus mendatang. (H82-4)