BANJARNEGARA – Penerapan protokol kesehatan menjadi salah satu cara yang efektif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Hal tersebut harus diterapkan seluruh masyarakat sebagai kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Demikian disampaikan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono usai Deklarasi bersama penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan wabah Covid-19, Kamis (27/8). Deklarasi dilakukan oleh Bupati, Kapolres, Dandim 0704, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Ketua DPRD. Hadir pula unsur BPBD, Satpol PP, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), ketua ormas pemuda dan keagamaan, serta unsur badan usaha.
“Kehidupan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko pandemi covid-19, seluruh masyarakat diharuskan untuk beradaptasi dengan tatanan hidup baru agar bisa bertahan dalam situasi sekarang ini,” kata Bupati.
Kebiasaan baru yang dimaksud yakni dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga kebersihan lingkungan. Sehingga diharapkan masyarakat bisa beraktivitas, bekerja, belajar dan tetap produktif di masa pandemi.
“Kesehatan tetap yang utama, perekonomian harus tetap kuat,” imbuhnya.
Dikatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 44 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Kebiasaan baru harus diterapkan secara masif dan menjadi norma sosial dan norma individu dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami minta TNI, Polri dan Kejaksaan ikut mengawal kebijakan ini dan menindaktegas pihak-pihak yang tidak mematuhinya,” tandasnya.
Kapolres Banjarnegara AKBP Fahmi Arifrianto menyatakan, Forkopimda Banjarnegara telah bersepakat untuk menyelamatkan masyarakat dari dampak pandemi Covid. Melalui deklarasi dan FGD ini diharapkan akan memberikan solusi sekaligus menjaga perekonomian di Banjarnegara.
“Kami akan optimalkan sosialisasi dulu kepada masyarakat, setelah itu diberlakukan sanksi bagi yang tidak mematuhi,” katanya. (K36-2)