BANJARNEGARA – Pemkab Banjarnegara memasifkan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19. Pondok pesantren dan organisasi kemasyarakatan (ormas) juga diminta berperan dalam mensosialisasikan protokol kesehatan.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Banjarnegara, dr Latifa Hesti mengatakan, di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) ini, masih dijumpai banyak orang yang belum menerapkan protokol kesehatan. Padahal, Pemkab Banjarnegara sudah menerbitkan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 44 tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan hukum pencegahan Covid-19.
“Kami berusaha untuk mengintesifkan sosialisasi pentingnya protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid,” katanya.
Pihaknya mengajak pimpinan Ponpes dan Ormas di Banjarnegara untuk bekerjasama dalam mensosialisasikan AKB serta Perbup No 44 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan hukum pencegahan Covid 19. Diharapkan, peran ponpes dan ormas bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan.
Dikatakan, wabah korona masih terjadi hingga saat ini. Masyarakat diimbau untuk tidak terlena dan mengabaikan implementasi protokol kesehatan. Terutama saat berkegiatan di luar rumah karena masih ada kasus yang tertular Covid-19 serta mewaspadai orang tanpa gejala.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap melakukan 4 M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak interaksi, menghindari kerumunan dan mencuci cuci tangan,” tuturnya.
Ditambahkan, dengan diterbitkannya Perbup No 44 Tahun 2020 pada tanggal 24 Agustus 2020, patroli penertiban terus dilakukan bersama oleh polisi, TNI dan Satpol PP di beberapa titik keramaian. Saat ini baru dilakukan teguran untuk mengingatkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Adanya Perbub ini, yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberi sanksi,” tandasnya. (K36-2)