PURBALINGGA – Gara-gara curi ponsel milik tetangganya, TH (26) warga Desa Purbasari, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga harus berurusan dengan Polsek Karangreja Polres PurbaIingga. Ponsel yang dicuri itu pun dijual lagi kepada tetangganya yang lain.
Karena ulahnya itulah, dia terancam hukuman paling lama tujuh tahun di balik jeruji besi.
Kapolsek Karangreja Iptu Catur Subagyo, Kamis (17/9) mengungkapkan, pelaku pencurian itu diserahkan oleh korbannya ke polisi. Korban, Widi Hartono (39) warga Desa Purbasari, Kecamatan Karangjambu, Kabupaten Purbalingga.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (12/9) malam, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat kejadian korban sedang keluar rumah untuk mencari anaknya yang sedang bermain.
“Nah, setelah pulang, korban mendapati jendela kamar sudah dicongkel dan tiga telepon genggam miliknya raib,” kata kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, korban tidak langsung melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Karangreja. Korban hanya bercerita tentang pencurian yang baru dialami kepada tetangga lainnya.
(Baca Juga: Penangkapan Pencuri Di Purbalingga Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran)
Hingga hari berikutnya, korban mendapat kabar dari tetangganya itu, jika dia ditawari ponsel oleh seseorang yang masih tetangganya pula. Ternyata ciri-ciri ponsel yang ditawarkan itu mirip seperti milik korban.
“Akhirnya korban dan tetangganya itu mendatangi yang menawarkan ponsel itu. Setelah ditanya, akhirnya orang itu mengakui bahwa ponsel itu dia curi dari rumah korban,” katanya.
Mendengar pengakuan dari pelaku, korban lalu membawa pelaku ke Polsek Karangreja. Dari tangan pelaku diamankan tiga telepon genggam yakni OPPO F9 warna Twilight Blue, VIVO Y12 warna Aqua Blue dan VIVO Y12 warna Burgundy Red. “Total kerugian korban akibat pencurian tersebut mencapai Rp 6 juta,” pungkasnya. (H82-2)