PURBALINGGA – Seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada Purbalingga. Yang bersangkutan berdomisili di Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlemba Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Misrad, Minggu (20/9) mengatakan, temuan itu didapat setelah pihaknya melakukan pencermatan terhadap DPS yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga sejak Sabtu (19/9).
“Setelah kami telusuri dan lakukan pengawasan terhadap DPS, ditemukan ada salah seorang WNA berkebangsaan Bangladesh, yang masuk dalam DPS,” katanya.
Untuk memastikan kebenaran data tersebut, Bawaslu Purbalingga juga sudah menggunjungi langsung rumah keluarganya di Desa Kembangan, Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada salah seorang keluarganya dibenarkan bahwa nama yang masih masuk dalam DPS tersebut secara kependudukan masih warga asing.
(Baca Juga: Terjun ke Purbalingga, Bawaslu Jateng Temukan Calon DPS Tak Ber-E-KTP)
Menurutnya, berdasar pasal 57 ayat (1) UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dan dalam penjelasan di PKPU 19 Tahun 2019 Pasal 5, sudah terang bahwa yang memiliki hak pilih adalah warga negara Indonesia (WNI).
Terkait adanya temuan warga Bangladesh yang masuk dalam DPS tersebut, selanjutnya Bawaslu Purbalingga akan menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Purbalingga untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami laporkan ke KPU untuk dilakukan perbaikan, mencoret WNA tersebut dari DPS,” katanya.
Lebih lanjut, sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan Program Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, jadwal penetapan DPT yakni 9-16 Oktober 2020. Adapun saat ini memasuki masa uji publik DPS.
“Terkait hal itu, Bawaslu meminta kepada masyarakat dan pihak terkait untuk berpartisipasi memberikan masukan pada daftar pemilih Pilkada 2020,” katanya.
Terkait DPS yang telah ditetapkan KPU Purbalingga pada 10 September 2020 yang lalu yaitu sejumlah 744.428. Dengan rincian laki laki 374.316 dan perempuan 370.112 tersebar di 2.129 TPS. (H82-2)