PURBALINGGA – Polres Purbalingga menangkap tersangka persetubuhan dengan gadis di bawah umur, Nento (31) warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari Purbalingga. Adapun korban, SU (13) warga Kecamatan Bojongsari.
Waka Polres Purbalingga, Kompol Sigit Martanto mengatakan, tersangka ditangkap pada 31 Agustus lalu di rumahnya. Awal pengungkapan itu adanya laporan keluarga korban, karena korban sempat tidak pulang beberapa hari, dan diketahui pergi bersama tersangka.
“Tersangka dan korban berkenalan lewat facebook. Setelah pacaran, pada 4 Agustus, Nento mengajak korban ketemuan jalan-jalan ke Baturraden,” katanya.
Tersangka mengajak pacarnya untuk masuk hotel. Di dalam hotel, Nento mengajak menonton film porno di ponselnya. Pelaku merayu korban yang masih VII SMP itu berhubungan badan. Awalnya sempat menolak, namun karena dirayu akhirnya korban meladeni.
“Korban akhirnya mau karena tersangka berjanji akan bertanggung jawab bila korban hamil,” kata Sigit.
Sehari kemudian, tersangka menjemput korban di sekolahnya. Setelah mereka jalan-jalan, tersangka mengajak korban main ke rumah tersangka. Di dalam rumah itu, mereka kembali melakukan layaknya hubungan suami istri.
“Sejak di jemput di sekolahnya itu, korban tidak pulang sampai dua hari, dari situ lah keluarga korban mencari dan melaporkan tersangka. Hasil keterangan korban dan tersangka, mereka sudah melakukan hubungan suami istri beberapa kali,” katanya.
Tersangka kini mendekam di tahanan Polrss Purbalingga dan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (2) UU nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannha paling lama15 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar. (H82-60)