Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purbalingga

Pelaku Pencabulan Gadis di Bawah Umur Ditangkap

Sabtu, 28 September 2019
Topik Purbalingga
A A
GELAR KASUS: Polres Purbalingga menggelar pers rilis kasus asusila terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Nento (31) warga Candiwulan, Kutasari, Selasa (10/9). (SB/Ryan )

GELAR KASUS: Polres Purbalingga menggelar pers rilis kasus asusila terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Nento (31) warga Candiwulan, Kutasari, Selasa (10/9). (SB/Ryan )

PURBALINGGA – Polres Purbalingga menangkap tersangka persetubuhan dengan gadis di bawah umur, Nento (31) warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari Purbalingga. Adapun korban, SU (13) warga Kecamatan Bojongsari.

Waka Polres Purbalingga, Kompol Sigit Martanto mengatakan, tersangka ditangkap pada 31 Agustus lalu di rumahnya. Awal pengungkapan itu adanya laporan keluarga korban, karena korban sempat tidak pulang beberapa hari, dan diketahui pergi bersama tersangka.

“Tersangka dan korban berkenalan lewat facebook. Setelah pacaran, pada 4 Agustus, Nento mengajak korban ketemuan jalan-jalan ke Baturraden,” katanya.

BacaJuga

Lelang Keris Dibuka dengan Harga Fantastis Hingga Puluhan Juta

Warga Bersemangat Ngabuburit Sambil Mancing Gratis 200 Kg Ikan di Kali Pule

Tersangka mengajak pacarnya untuk masuk hotel. Di dalam hotel, Nento mengajak menonton film porno di ponselnya. Pelaku merayu korban yang masih VII SMP itu berhubungan badan. Awalnya sempat menolak, namun karena dirayu akhirnya korban meladeni.

“Korban akhirnya mau karena tersangka berjanji akan bertanggung jawab bila korban hamil,” kata Sigit.

Sehari kemudian, tersangka menjemput korban di sekolahnya. Setelah mereka jalan-jalan, tersangka mengajak korban main ke rumah tersangka. Di dalam rumah itu, mereka kembali melakukan layaknya hubungan suami istri.

“Sejak di jemput di sekolahnya itu, korban tidak pulang sampai dua hari, dari situ lah keluarga korban mencari dan melaporkan tersangka. Hasil keterangan korban dan tersangka, mereka sudah melakukan hubungan suami istri beberapa kali,” katanya.

Tersangka kini mendekam di tahanan Polrss Purbalingga dan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (2) UU nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannha paling lama15 tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar. (H82-60)

Bagikan1000BagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Tak Punya Biaya untuk Pergi Ke Rumah Sakit

Selanjutnya

Alumni SMP 2 Bobotsari Bantu Air Bersih

Artikel Lainnya

“Alus Dalane, Kepenak Ngodene”, Janji Manis yang Masih Menggantung

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In