BANJARNEGARA – Pemkab Banjarnegara memperpanjang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Meski sejumlah aturan sedikit dilonggarkan, masyarakat diminta untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan.
Perpanjangan masa PPKM ini berpedoman pada terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan rapat kordinasi internal Pemkab Banjarnegara. Surat edaran Bupati tentang PPKM tahap kedua telah ditandatangani oleh Bupati Budhi Sarwono.
“Saya sudah tugaskan ke Sekda untuk menyebarluaskan edaran ini. PPKM tahap kedua ini sangat bijak, mudah-mudahan untuk kelanjutannya Mendagri bisa memberikan kebijakan yang leluasa, kembali agar semua masyarakat masuk ke new normal,” kata Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
(Baca Juga: PPKM Banyumas Diperpanjang, Pengelola Objek Wisata Minta Kelonggaran)
Meski sejumlah aturan sedikit dilonggarkan, Bupati mengimbau masyarakat untuk menaati PPKM dan meningkatkan disiplin protokol kesehatan. Jika nanti berjalan bagus seperti PPKM sebelumnya, niscaya ada kebijakan untuk masyarakat, sehingga ekonomi akan bangkit kembali. “Tolong ditaati, kalau taat saya optimistis pandemi akan segera berakhir,” imbuhnya.
(Baca Juga: Hambat Penyebaran Covid-19, Kapolresta dan Bupati Lakukan Pemeriksaan di Perbatasan)
Ada beberapa perubahan dari PPKM tahap sebelumnya, antara lain jam operasional untuk toko modern dan swalayan boleh buka sampai jam 20.00, rumah makan dan kafe sampai jam 21.00, pedagang kaki lima dan angkringan boleh buka sampai jam 22.00. Kebijakan tersebut sesuai dengan evaluasi dan masukan dari masyarakat.
“Semuanya wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tegasnya.
Selama PPKM, Satpol PP Banjarnegara bersama TNI, Polri, Dishub, Dinkes, dan Disperindagkop UMKM melakukan patroli dan penertiban. Sasarannya yakni tempat hiburan, wisata, rumah makan, pusat kuliner dan lokasi yang menjadi pusat kerumunan. (cs-2)