PURBALINGGA – Satreskrim Polres Purbalingga mengamankan satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka sudah beraksi sebanyak delapan kali.
Sedangkan satu tersangka lainnya masih menjadi buronan.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres PurbaIingga Kompol Pujiono mengungkapkan, pelaku merupakan spesialis pencuri sepeda motor.
“Pelaku telah beraksi sebanyak delapan kali,” katanya pada keterangan pers di Mapolres, Kamis (4/2).
Tersangka yaitu PR (28) yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Dia warga Desa Wiradadi, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
(Baca Juga : Gak Ada Akhlak, Penjara Tak Buat Residivis Curanmor Kapok)
Tersangka beraksi bersama satu orang temannya yang berinisial AN (32). Polisi saat ini masih mengejarnya karena kabur.
“Modusnya, tersangka yaitu berkeliling mencari sasaran. Yakni sepeda motor yang berada di halaman rumah dengan kunci masing menggantung,” kata Pujiono.
Setelah mendapati sasaran dan sekitar aman, kemudian tersangka mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya kabur.
Kasat Reskrim Iptu Gurbacov menambahkan, penangkapan tersangka bahwa berawal dari laporan korban. Sepeda motor milik korban bernama Lina Widowati (34) warga Kecamatan Kutasari hilang.
“Sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam bernomor polisi R-5209-WV yang diparkir di sekitar rumah hilang pada Sabtu (8/8/2020) yang lalu,” katanya.
Selain sepeda motor, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp. 2 juta. Uang tersebut saat itu berada di dalam bagasi sepeda motor yang hilang tersebut.
Berdasarkan laporan korban kemudian polisi melakukan penyelidikan. Hingga diketahui sepeda motor milik korban terlibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Banyumas.
Identitas
Kecelakaan tersebut terjadi empat hari setelah sepeda motor korban hilang. Dari informasi tersebut akhirnya polisi mendapat identitas pengendara terduga sebagai pelaku pencurian.
Meskipun polisi sudah mengantongi identitas tersangka, namun dia tidak langsung bisa diamankan. Karena yang bersangkutan tinggal berpindah-pindah.
“Akhirnya tersangka baru bisa diamankan pada pertengahan Januari 2021saat pulang ke rumahnya,” katanya didampingi Kasubag Humas Polres Purbalingga Iptu Widiastuti.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Yaitu satu unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam bernomor polisi R-5209-WV. Kemudian satu jaket warna pink, satu jas hujan warna hitam dan STNK sepeda motor tersebut.
(Baca Juga :Waspada! Kriminalitas di Purbalingga Meningkat)
“Berdasarkan pengakuan tersangka ia sudah beraksi sebanyak delapan kali di berbagai wilayah,” lanjut Pujiono.
Masing-masing, lima kali beraksi di Kabupaten Purbalingga, dua kali di Kabupaten Banjarnegara dan satu kali di wilayah Kabupaten Banyumas.
Atas perbuatannya itu, tersangka kini meringkuk di tahanan Mapolres Purbalingga. Polisi menjeratnya dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman pasal itu, hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” katanya. (ri-4)