PURWOKERTO – Sepanjang tahun 2020 hingga Maret 2021, PT KAI Daop 5 Purwokerto mencatat, telah terjadi 13 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA). Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban meninggal sebanyak 7 orang, luka berat 1 orang dan luka ringan sebanyak 6 orang.
”Untuk menenakan kecelakaan tersebut, PT KAI Daop V Purwokerto mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada. Serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” jelas Joko Widagdo, Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto.
Ia mengatakan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Agar kecelakaan bisa berkurang PT KAI Daop V menggelar kegiatan sosialisasi di Pelintasan Sebidang. Yakni, JPL nomor 363 A (perlinatasn Tanjung) yang terletak antara Stasiun Purwokerto dan Stasiun Notog, pada Selasa (27/4).
Daop 5 Purwokerto menggelar sosialisasi bersama Komunitas Railfans Spoorlimo. Mereka membentangkan spanduk, poster berisi imbauan, serta membagikan brosur pesan keselamatan di perlintasan sebidang.
(Baca Juga: Daop 5 Gencar Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan Sebidang)
Selain sosialisasi keselamatan, kata Joko, pihaknya juga membagikan 500 lembar masker medis, serta membagikan paket takjil untuk buka puasa bagi pengguna jalan yang melalui perlintasan tersebut.
Dia menjelaskan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Tidak Resmi
”Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop V Purwokerto sebanyak 201. Terbagi menjadi perlintasan sebidang resmi terjaga 107, resmi tidak terjaga 84 dan tidak resmi 10,” jelas Joko.
Sebagai bentuk upaya meningkatkan faktor keselamatan lanjutnya, PT KAI terus melakukan koordinasi bersama Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang.
”Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass di sejumlah titik. Untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” imbuhnya.
(Baca Juga: 44 Kecelakaan Maut Terjadi di Perlintasan KA)
Menurut Joko kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, Joko berharap masyarakat dapat lebih disiplin berlalu lintas. Selain itu, pengguna jalan juga harus menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.
Menurut dia pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
”Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar. Sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” tambah Joko.
Ia mengatakan pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. (sgt-2)