CILACAP – Pendaftaran siswa baru atau masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Cilacap akan segera dimulai.
Masing-masing sekolah baik SD maupun SMP di Cilacap sudah menyiapkan jadwal pendaftaran, mulai dari tata cara sampai dengan sistemnya.
(Baca Juga: Catat!, PPDB SMA Negeri Tak Lagi Menggunakan SKD)
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap, Kastam mengatakan, PPDB untuk SD dan SMP akan dimulai hari Senin (21/6/2021).
Masa PPDB SD dan SMP akan berlangsung selama tiga hari. Pendaftaran siswa baru itu akan ditutup pada hari Rabu (23/6/2021).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap mendata, jumlah SD di Kabupaten Cilacap 1.032 sekolah. Sedangkan jumlah SMP di Kabupaten Cilacap 197 sekolah.
Kastam mengatakan, seluruh SD di Cilacap menyelenggarakan PPDB dengan cara offline atau di luar jaringan (luring).
Kemudian 74 SMP di Cilacap menyelenggarakan PPDB dengan cara online atau dalam jaringan (daring). Sedangkan sisanya menyelenggarakan PPDB secara offline.
Ia menambahkan, PPDB SMP di Cilacap menyiapkan empat jalur. Yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur mutasi dan jalur prestasi.
Kuota jalur
Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berada di wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Kemudian jalur afirmasi adalah jalur pendaftaran yang memberikan kesempatan lebih besar bagi anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu hingga disabilitas.
Sedangkan jalur mutasi adalah jalur pendaftaran yang memberikan kesempatan lebih besar untuk anak-anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
Adapun jalur prestasi adalah jalur yang memberikan kesempatan lebih besar untuk anak-anak berprestasi baik secara akademik maupun nonakademik.
Kastam mengatakan, jalur zonasi mendapatkan kuota paling banyak dari total kuota yang ada di sekolah. Jalur zonasi mendapatkan kuota minimal 50 persen.
Dia menyontohkan SMP ‘A’ menyediakan kuota siswa baru sebanyak 100 anak. Dengan demikian, jalur zonasi akan mendapatkan kuota minimal 50 anak.
Kemudian jalur afirmasi SMP mendapatkan kuota minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen dan jalur prestasi maksimal 30 persen.
(Baca Juga: Sosialisasi PPDB Sasar Pemerintahan Desa)
“Sekolah harus menerapkan sistem jalur dalam PPDB apabila jumlah pendaftarnya lebih banyak dari kapasitas penerimaan di sekolah itu. Kalau pendaftarnya lebih sedikit, tentu saja tidak perlu menerapkan,” kata dia. (day-6)