BANJARNEGARA – Rumah seorang pria bernama ES di Kelurahan Rejasa Kecamatan Madukara, Selasa (4/10/2022) siang di gerebek aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarnegara.
Pria tersebut selama ini di duga menjual minuman keras (miras) jenis ciu yang di datangkan dari Solo.
Penyidik PNS pada Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi mengatakan, penggerebekan tersebut di lakukan atas informasi dari masyarakat.
Baca Juga : Ratusan Suporter di Banjarnegara Gelar Doa Bersama
Selanjutnya, di lakukan pengintaian oleh petugas untuk memastikan bahwa ES benar-benar menjual miras.
“Hari ini kami dari Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Banjarnegara mendatangi rumah ES, dan mendapatkan barang bukti 758,5 liter miras,” katanya.
Di katakan, miras tersebut di kemas dalam botol bekas air mineral. Rinciannya, ciu gedang klutuk sebanyak 351 botol atau 526,5 liter dan ciu ketan hitam sebanyak 150 botol atau 225 liter.
Dari Solo
Berdasarkan pengakuan ES, miras tersebut di dapatkan dari Solo. “Pelaku sudah menjual ciu selama 3 tahun,” ujarnya.
Menurutnya, ES menjual miras kepada masyarakat dengan cara langsung dan pesan secara online.
Dia melayani penjualan miras di rumahnya setiap hari hingga pukul 03.00.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Banjarnegara Purwanto menyatakan, seluruh barang bukti sudah di amankan di Kantor Satpol PP.
Selanjutnya, kepada ES juga di minta untuk datang ke Kantor Satpol PP untuk di periksa.
Baca Juga : Beli Jimat Pakai Uang Palsu Kakek Asal Purworejo Diamankan
“Kami akan memgambil sampel untuk di periksa di laboratorium agar di ketahui kadar alkoholnya,” tandasnya.
Pihaknya menegaskan akan menindak tegas peredaran minuman beralkohol karena sesuai Perda, di Banjarnegara di larang memperjualbelikan dan mengonsumsi alkohol berapa pun kadarnya.(cs-7)