BANJARNEGARA – Oknum ustaz di Banjarnegara SAW alias JS alias BW alias Ustad JD, yang mencabuli 7 santrinya divonis 18 tahun dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara.
Terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada para korban sejumlah Rp23,29 juta.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarnegara Selasa (28/2/2023).
Baca Juga : Perpustakaan Harus Dekatkan Akses Buku Ilmu Terapan ke Masyarakat
Terdakwa divonis terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Niken Rochayati sebagai Hakim Ketua, Tomi Sugianto dan Arief Wibowo sebagai Hakim Anggota.
“Menyatakan terdakwa SAW alias JS alias Bw alias Ust JD bin PYK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya sebagai pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang yang dilakukan beberapa kali sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” demikian Hakim Ketua Niken Rochayati membacakan putusan.
Majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada para korban sejumlah Rp23,29 juta,” lanjutnya.
Apabila terdakwa tidak membayar restitusi tersebut, maka dilakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta milik terdakwa.
Jika nilai harta milik terdakwa yang disita tidak mencukupi biaya restitusi, negara memberikan kompensasi sejumlah restitusi yang kurang bayar kepada masing-masing korban sebagaimana perincian.
“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,” tambahnya.
Sebelumnya dalam persidangan yang diselenggarakan secara hybrid, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun.
Dalam putusannya Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU yaitu menjatuhkan pidana pokok maksimal atas perbuatan terdakwa.
Keadaan yang memberatkan yang dijadikan pertimbangan Majelis Hakim, antara lain sifat dari pada perbuatan terdakwa yang menimbulkan dampak luar biasa kepada para korban dan dampak psikososial bagi para keluarga korban.
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak.
Terdakwa sebagai seorang ustaz atau guru agama tidak memberikan teladan yang sepatutnya terhadap para santri.
“Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik lembaga pendidikan terutama pondok pesantren,” jelasnya.
Terdakwa sudah pernah membuat pernyataan bersalah atas kekerasan seksual tanggal 26 Januari 2022 terhadap korban I dihadapan Dinsos PPPA Banjarnegara.
Namun setelah itu terdakwa tetap melakukannya bahkan kepada 7 santri.
“Keadaan yang meringankan: Tidak ada!” tegas Majelis Hakim.
Baca Juga : Luar Biasa 1-000 Penari Meriahkan Puncak Hari Jadi Banjarnegara
Atas putusan yang diucapkan baik terdakwa/penasihat hukum terdakwa menerima putusan. Sedangkan JPU masih bersikap pikir-pikir.
Seperti diberitakan, oknum ustad JS yang juga Ketua Yayasan El Wafi di Kecamatan Banjarmangu, Banjarnegara tega melampiaskan nafsu birahinya kepada 7 santri di bawah umur yang berparas ganteng.
Perbuatan bejat tersebut sudah dilakukan sejak November 2021 lalu. Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut pada 31 Agustus 2022.(cs-7)