PURBALINGGA – Empat orang kakek diamankan Polres Purbalingga karena melakukan pencabulan terhadap anak yang masih berusia 14 tahun.
Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto dalam konferensi pers mengatakan, Satreskrim Polres Purbalingga mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh empat orang pelaku.
Pelaku yang diamankan yaitu JH (62), AS (51), TH (58) dan SR (51). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
“Modus yang dilakukan pelaku yaitu mengajak korban untuk bersetubuh dengan iming-iming sejumlah uang,” jelas Wakapolres didampingi Plt Kasihumas Iptu Imam Saefudin dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Hesti Nugraheni.
Kejadian bermula saat pelaku AS melihat korban yang merupakan tetangganya sedang duduk di samping rumah.
Korban dipanggil dan diajak masuk ke rumah AS dan selanjutnya diajak bersetubuh dengan iming-iming uang. Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kemudian memberi uang Rp. 20 ribu.
“Setelah melakukan persetubuhan tersebut, tersangka AS kemudian bercerita kepada tersangka lain yaitu JH, TH dan SR. Ketiganya kemudian melakukan hal yang sama terhadap korban,” ungkapnya.
Para tersangka melakukan aksi bejatnya dalam kurun waktu lima bulan sejak Januari hingga Mei 2023.
Tersangka AS mengaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak 2 kali, JH sebanyak 5 kali, TH sebanyak 3 kali dan SR sebanyak 5.
“Saat kejadian korban yang merupakan tetangga para tersangka masih berusia 13 tahun. Sekarang korban sudah berusia 14 tahun dan dalam kondisi hamil 6 bulan,” jelasnya.
Pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan dari orang tua korban. Orang tua korban curiga mendapati tanda kehamilan pada anaknya.
Saat dilakukan pengecekan ternyata anaknya positif hamil. Kemudian orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Purbalingga.
“Dari laporan tersebut, kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penangkapan terhadap para tersangka berikut sejumlah barang buktinya,” katanya.
Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 Miliar,” pungkasnya.