Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
SUARA BANYUMAS
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Suara Banyumas - Berita Terbaru Seputar Purwokerto dan Banyumas Sekitarnya
Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
Beranda Banyumasiana Purbalingga

UMK Purbalingga Tahun 2020 Rp 1,94 juta

Kamis, 21 November 2019
Topik Purbalingga
A A
umk purbalingga

BURUH PERUSAHAAN : Buruh salah satu perusahaan tengah memproduksi bulu mata palsu beberapa waktu lalu. Tahun depan UMK Purbalingga naik menjadi 1,9 juta. (SB/Ryan)

PURBALINGGA – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga tahun 2020 ditetapkan Rp 1.940.800. Jumlah itu naik 8,5 persen dari UMK tahun ini Rp 1.788.500.

Penetapan UMK tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/58 Tahun 2019 tanggal 21 November 2019 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020.

Penetapan UMK Purbalingga diumumkan serentak. Hingga kemarin belum ada perusahaan yang menangguhkan rencana kenaikan UMK tersebut.

BacaJuga

Warga Bersemangat Ngabuburit Sambil Mancing Gratis 200 Kg Ikan di Kali Pule

Goa Lawa Purbalingga

Petualangan Seru di Bawah Tanah; Menjelajahi Keindahan Goa Lawa Purbalingga

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Kabupaten Purbalingga, Agus Winarno, Rabu (20/11) mengatakan, usulan kenaikan UMK Purbalingga tahun 2020 telah disepakati. Jumlah tersebut sesuai dengan yang diharapkan oleh serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga.

“Sampai saat ini, belum ada laporan penangguhan menggenai jumlah UMK. Terkait besaran kenaikan UMK, dibahas beberapa kali antara pengusaha dengan SPSI,” katanya.

Formula

Kenaikan UMK dihitung berdasar formula Pasal 44 Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor BM 305 Tahun 2019. Dasar perhitungan upah minimum 8,51 persen dengan rincian inflasai nasional 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

“Besaran UMK 2020 tersebut selambat-lambatnya diumumkan pada 21 November 2019,” katanya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga, Mulyono mengatakan, sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 44, kenaikan UMK sebesar 8.51 persen. (H82-60)

BagikanBagikanPinBagikanBagikanKirim
Sebelumnya

Putri Cilacap Melaju ke Semi Final

Selanjutnya

Residivis dalam Semalam Mencuri Di Tiga Lokasi

Artikel Lainnya

Mahasiswi Apoteker Asal Purbalingga Jadi Lulusan Terbaik UNPAD, Peraih Dexa Medica Award 2025

Lelang Keris Dibuka dengan Harga Fantastis Hingga Puluhan Juta

Sorotan

Pilihan

Banyumasiana

Cerita & Jelajah

Topik

Serba - Serbi

Tren Digital

Inovasi & Teknologi
  • Profil
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat Ketentun
DMCA.com Protection Status
©2025 Suara Banyumas

Tidak ditemukan hasil
Lihat semua salu
  • Topik
  • Banyumasiana
  • Tren Digital
  • Pilihan

© 2025 Suara Banyumas

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In