PURBALINGGA – Tahun depan Kabupaten Purbalingga akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada 2020 mendatang akan menjadi sorotan.
Hal itu dikemukaan perwakilan dari Komisi ASN Pusat, Adi Yusuf Tamburaka, dalam Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pilkada 2020 Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, yang diselenggarakan oleh KASN di Gedung Adilawet Setda Purbalingga, Selasa (26/11).
“Belum lagi kepentingan politik PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang berstatus pejabat politik dan faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN, perlu kita pahami,” katanya.
Lebih lanjut, ada beberapa faktor penyebab terjadi pelanggaran netralitas ASN. Antara lain, adanya motif untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan, adanya intervensi pimpinan, kurangnya integritas ASN untuk bersikap netral dan kurangnya pemahaman aturan/regulasi tentang netralitas ASN.
“Penyebab lain, adanya hubungan kekeluargaan dengan calon atau nepotisme, kolusi dan lainnya,” tambahnya.
Narasumber lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Imam Nurhakim mengatakan, netralitas ASN di Purbalingga semakin menjadi sorotan. Pasalnya pada Pemilu 2019 lalu, ada empat laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Sanksi
“Dua diantaranya dijatuhi sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat dan gaji,” katanya.
Beberapa bentuk pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2019 yang lalu yaitu, ikut serta dalam kampanye salah satu peserta pemilu, membagikan postingan di medsos yang berisi keberpihakan pada peserta pemilu.
Kemudian ikut dalam kampanye dengan foto mengacungkan jari yang menjadi lambang salah satu paslon, serta mengadakan kegiatan untuk kampanye salah satu peserta pemilu.
“Bawaslu tetap akan berupaya melakukan pencegahan secara optimal dengan sosialisasi dan kegiatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Hadir sebagai peserta dalam acara sosialisasi tersebut yaitu camat se-Kabupaten Purbalingga, kepala dinas se-Kabupaten Purbalingga dan instansi lain yang terkait. (H82-60)